Aktivis Karawang Tatang Obet Sorot Dugaan Adanya Oknum Anggota Dewan Kabupaten Karawang Yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

KARAWANG |infokeadilan.com – Ramainya pemberitaan di media sosial tentang penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi Ruislag di Kabupaten Karawang jadi perbincangan hangat publik.

Menanggapai hal tersebut, aktivis Karawang A. Tatang Obet menduga bahwa masih ada oknum anggota dewan di Kabupaten Karawang yang belum melaporkan harta kekayaan yang di milikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga menduga mengenai hal itu di sinyalir ada upaya yang mengacu kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terkait dengan dugaan kasus ini, kami berharap kepada pihak APH segera melakukan penyelidikan tentang ketidak patuhan oknum anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN nya.” Ujarnya.

“Dan berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 dan tentang peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) yang mengatur sangsi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. Pasal 21 (1) mengatur sangsi, pasal 4 ayat 2 mengatur waktu pelaporan LHKPN paling lambat 2 bulan. Pasal 4 ayat 3 mengatur LHKPN wajib dilaporkan setiap tanggal 31 Desember. Mengacu pada peraturan ini diduga ada upaya untuk menyembunyikan penghasilan yang tidak jelas hasil tabrak aturan.” Ungkap A Tatang Obet menegaskan.

“Apalagi dugaanya ada oknum anggota dewan sudah menjabat hampir dua priode diduga belum pernah menyampaikan LHKPN nya. Padahal anggota dewan mempunyai tugas controling dan bajeting, jangan sampai gencar sidak tiap tiap OPD, seharusnya mereka taat kepada aturan, namun yang terjadi justru diduga malah sebaliknya, mereka cenderung abaikan dan tabrak aturan.” Tegasnya.

“Demi terciptanya Karawang bersih dari Korupsi Kolusi nepotisme (KKN) Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan segera memanggil para oknum anggota dewan atau penyelenggara negara yang belum memberikan laporan kekayaannya jangan dibiarkan terlalu lama.” Pungkasnya.

 

•A.sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI