Resmi, AMKI Layangkan Surat Informasi Publik Ke SMAN 2 Cikampek

KARAWANG |infokeadilan.com – Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) secara resmi melayangkan surat informasi publik ke SMAN 2 Cikampek pada tanggal 24 Februari 2024. Surat tersebut dikirimkan dari kantor sekretariat AMKI yang berlokasi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang, Senin (24/2/2025)

Ketua DPC AMKI, Hana Hardiana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian organisasi terhadap keberlangsungan pendidikan di Indonesia, serta sebagai bentuk kontrol sosial. AMKI berharap pihak SMAN 2 Cikampek dapat menanggapi surat tersebut dengan baik.

“Kami berharap pihak sekolah dapat merespons surat kami. Jika tidak, kami akan berupaya untuk menempuh permasalahan ini ke lembaga yang berwenang untuk mendapatkan untuk mendapatkan hak informasi publik,” Tegas Hana Hardiana.

Surat informasi publik ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. AMKI berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di SMAN 2 Cikampek.

” Tujuan AMKI Melayangkan Surat Informasi Publik adalah ingin memastikan bahwa pengelolaan pendidikan di SMAN 2 Cikampek berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mewakili masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.” Jelasnya.

AMKI akan menunggu respons dari pihak SMAN 2 Cikampek. Jika tidak ada respons atau respons yang diberikan tidak memadai, AMKI akan menempuh langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutupnya.

 

•Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI