PURWAKARTA |infokeadilan.com – Mobil ambulance berplat merah milik Desa Citamiang, Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa barat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang di dapat awak media di lapangan bahwa ambulance tersebut kerap kali parkir di depan lokasi Pasar Induk Cikopo Purwakarta yang disinyalir di gunakan untuk belanja sayuran dan diduga tanpa ada kegiatan medis atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kesehatan, Selasa (19/3/2025)
Hal tersebut diungkapkan oleh sumber yang tidak mau disebut namanya setelah melihat ambulance tersebut kerap kali parkir di lokasi tersebut selama berjam-jam, bahkan hingga sore hari.
“Ya ga tau pak, mobil itu sedang apa, cuma memang sering terlihat parkir disitu sampai lama. Ga tau jelasnya saya juga, apa lagi belanja sayuran atau apa. Saya kira itu lagi mau bawa orang sakit, tapi ga terlihat orang sakit yang di bawa.” Ucapnya dengan nada penuh tanya.
Informasi yang di dapat dari sumber lain juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, keberadaan ambulance tersebut di lokasi parkiran sering terlihat.
“Saya juga ga tau sih pak mobil ambulance itu sedang apa. Tapi emang suka lama parkir disitu. Saya pikir mau bawa orang yang sakit, tapi sepertinya ga ada orang sakit yang di bawa dari situ.” Ujarnya.
“Dengan keberadaan ambulance yang kerap kali parkir di lokasi Pasar Induk Cikopo tersebut dan berlama lama tanpa adanya menunjukan aktifitas medis atau perihal kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan ini patut dipertanyakan. Diduga adanya penyalahgunaan fasilitas kesehatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya.
Terkait dengan hal itu tentu sangat disayangkan, mengingat mobil ambulance seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan medis darurat. Namun, mobil ambulance tersebut justru di duga digunakan salah gunakan.
Menanggapi hal tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Citamiang Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta diminta untuk segera menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan mobil ambulance tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang Undang yaitu ; Perangkat Negara dilarang menggunakan fasilitas negara, fasilitas pemerintah daerah, atau fasilitas publik, di gunakan untuk menunjang kepentingan pribadi.
Dan hal ini tentunya harus menjadi perhatiaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengawasan lebih ektra dalam hal penggunaan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara disediakan untuk kepentingan sebagaimana mestinya, dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak yang berwenang.
•Tim

