KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) perihal pelaksanaan Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak serta program aspirasi DPRD tahap I Tahun Anggaran 2025, Senin (28/4/2025)
Kegiatan yang di gelar di Aula Kecamatan Cikampek tersebut dihadiri langsung oleh Camat Cikampek Usep Supriatna, perwakilan Camat Purwasari, Camat Kota Baru dan Camat Jatisari yang di wakilkan oleh staf dan bendahara serta perwakilan dari masing masing desa.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Monitoring dan evaluasi ini rutin kami lakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program yang didanai melalui DD, DBH, maupun aspirasi DPRD Kabupaten Karawang,” Ucap Ari Maulana selaku Kasi PMD Kecamatan Cikampek dalam sambutannya.
Ari menegaskan, Dana Desa diarahkan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Desa.
“Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperbaiki pelayanan publik di tingkat desa.” Jelasnya.
“Terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), dana ini berasal dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. DBH digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.” Tandasnya.
“Melalui monitoring ini, kami berharap pengelolaan DD, DBH, dan aspirasi DPRD dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” Tutupnya.
•Edi

