Disiplin Aparatur Desa Dan Kelurahan Dipertanyakan, DMPD Karawang : Jangan Sampai Pelayanan Terganggu

KARAWANG | infokeadilan.com – Keluhan warga terhadap pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Warga merasa kurang mendapatkan pelayanan maksimal, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, transportasi, hingga minimnya fasilitas publik seperti jalan dan layanan kesehatan.

Yang paling sering dikeluhkan adalah sikap dan etos kerja sebagian aparatur desa atau kelurahan saat memberikan pelayanan. Bahkan, untuk sekadar mendapatkan tanda tangan dari Kepala Desa atau Lurah pun, warga kerap menemui hambatan.

“Kadang kami harus datang berkali kali hanya untuk tanda tangan. Katanya Kepala Desanya tidak ada di tempat. Ini menyulitkan, padahal kami hanya ingin  mengurus dokumen penting,” Keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas.

“Nanti kita klarifikasi melalui kecamatan. Maka dari itu, jangan sampai pelayanan terganggu. Petugas tidak boleh lalai dalam melayani masyarakat,” Terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kepala Desa dan Lurah semestinya menjadi panutan di wilayahnya masing-masing, termasuk dalam hal disiplin kerja dan kehadiran.

“Coba lihat dan baca Pasal 40 huruf I dan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa. Di sana dijelaskan, Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Tandasnya.

Andri menambahkan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang lebih baik, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi sistem absensi dan kedisiplinan pegawai dengan aturan yang lebih ketat.

“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan. Bukan hanya soal kehadiran, tapi juga bagaimana mereka melayani masyarakat secara profesional dan manusiawi,” Pungkasnya.

Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi aparatur yang tidak bertanggung jawab dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat bawah.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI