SUBANG |infokeadilan.com – Pemerintah Desa Tanjungrasa Kidul gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih Paseban sebagai langkah awal kemandirian desa yang diselenggarakan di aula kantor desa Tanjungrasa Kidul, Kamis (1/5/2025)
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut melibatkan aparatur Pemdes dan masyarakat desa yang mendapat pengarahan dari ketua rapat terpilih.
Tujuan dibentuknya koperasi tersebut untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Kepala Desa Tanjungrasa Kidul H. Didi Rohadi menjelaskan, dengan dibentuknya diharapkan bisa meningkatkan perekonomian warga serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa Tanjungrasa Kidul.
“Tujuan dibentuknya koperasi tersebut untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.” Ucapnya.
“Dalam pembentukan koperasi Merah Putih ini tentunya dilaksanakan pemilihan pengurus terlebih dahulu kemudian pembahasan modal untuk program hingga penetapan bidang usaha.” Jelasnya.
“Adapun materi yang dibahas dalam rapat yang di laksanakan ini adalah kesepakatan terkait nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.” Tandasnya.
“Saya berharap dengan di bentuknya koperasi Merah Putih ini kedepan bisa lebih meningkatkan perekonomian masyarakat ke arah yang lebih baik lagi.” Pungkasnya.
•Edi

