KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi adanya laporan warga terkait pembuatan kartu jaminan kesehatan yang dibebankan biaya ratusan ribu bahkan dugaanya mencapai jutaan rupiah oleh oknum pekerja sosial mendapat tanggapan serius Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Ditegaskan Solehudin Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, untuk pembuatan kartu jaminan kesehatan tersebut, baik itu KIS atau kartu kesehatan lainnya bisa diperoleh dengan beberapa cara.
“Kartu Jaminan Kesehatan BPJS atau KIS dapat diperoleh melalui beberapa cara, tergantung pada kategori kepesertaan. Kemudian masyarakat juga bisa mendapatkannya dengan cara pendaftaran Online dan Offline.” Tegasnya.
Cara Pendaftaran BPJS/KIS
• Pendaftaran secara Online melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
• Pendaftaran Offline Melalui kantor BPJS Kesehatan setempat atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat atau website resmi BPJS Kesehatan.” Tambahnya.
Solehudian juga menandaskan, bahwa pembuatan kartu jaminan kesehatan tersebut bisa diperoleh dengan cara mendaftar online atau offline dengan tidak di pungut biaya alias gratis.
“Untuk pembuatan KIS dan Kartu kesehatan lainya tidak dikenakan biaya alias gratis.” Tandas Kabid Dayasos Solehudin kepada media, Jum’at (9/5/2025)
“Kalaupun ada yang meminta atau mengenakan biaya itu adalah oknum yang sudah melanggar ketentuan dan aturan.” Terangnya menegaskan.
“Bagi yang sudah merasa dirugikan oleh oknum PSM silahkan laporkan saja ke Dinas Sosial. Kita akan keluarkan dari Keanggotaan PSM nya. Karena Semua PSM sudah membuat pernyataan dalam fakta integritas. Bahwa PSM tidak akan meminta, memungut dan memaksa kepada masyarakat.” Pungkasnya.
Agar fenomena ini tak lagi muncul di tengah masyarakat, di harapkan Pemkab Karawang dan dinas terkait bisa mensosialisasikan dan memberikan edukasi rutin dengan lebih intens kepada warga.
•RedI

