Proyek Pembangunan Saluran Di Desa Waringinjaya Dinilai Tidak Optimal, Tim COD LSM Sniper Indonesia : Ini Tak Sesuai Spek Dan RAB

KEDUNG WARINGIN | infokeadilan.com -Proyek pembangunan drainase saluran air U-ditch yang di kerjakan oleh rekanan CV. Rizza Perdana di kampung Baleker RT 001/003 Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi di sorot Tim COD LSM Sniper Infonesia.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan proyek pemasangan U-ditch di kampung Baleker tersebut diduga tidak sesuai spek dan RAB. Pasalnya, dalam realisasi pemasangan U-ditch terlihat amburadul dan tidak rapih.

Selain terlihat tak beraturan, dalam pemasangannya pun dalam kondisi banjir dan tanpa dasar landasan amparan abu batu atau pasir, sehingga hal itu jelas sangat bersebarangan dengan aturan yang sudah di tetapkan.

Diketahui proyek pembangunan drainase tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 sebesar Rp. 212.189.400.0, sebagai pelaksana kerja CV Rizza Perdana dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender, Nomor SPMK 600.2.10.2/53/813/SPMK/KP-DISPERKIMTAN/2025 dinilai kurang optimal.

“Coba lihat aja, pada pemasangannya terkesan tak beraturan, acak-acakan dan sambungan U-ditch pun tak saling mengunci. Selain itu, pada pelaksanaanya pun dalam kondisi banjir, padahal dalam aturannya kan harus di keringkan dulu, kemudian dasarnya harus di landasi dengan abu batu atau pasir, tapi ini mah langsung pasang aja.” Ucap seorang warga saat di temui di lokasi, Sabtu (10/5/2025).

Foto : Papan informasi proyek pemasangan U-ditch kampung Baleker Desa Waringinjaya

Sementara itu Tim COD LSM Sniper Indonesia Bidang Investigasi, Ozos menyesalkan pekerjaan pemasangan U-ditch yang terkesan asal tersebut.

“Jika memang ini benar tidak sesuai dengan aturan dan spek, kami meminta kepada inspektorat dan BPK segera mengusut dugaan korupsi pada pemasangan U-ditch ini. Karena ini menyangkut uang rakyat namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenaknya menikmati uang rakyat.” Ujar warga.

“Pengawas dan konsultan harus tegas dengan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di lakukan oleh kontraktor ini, jangan membodohi masyarakat.” Jelas Ozos salah satu anggota Tim COD LSM Sniper Indonesia Bidang Investigasi.

“Kegiatan pembangunan U-ditch ini terindikasi beraroma korupsi. Untuk mencegah terjadinya kegagalan kontruksi secara etika profesi dan profesional, ini harus benar benar bisa mempertanggung jawabkan sesuai Undang Undang KIP No 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, dan Pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah No 43 atahun 2018 tentang tata cara peran serta masayarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 perubahaan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pengertian korupsi tidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum, pekerjaan memperkaya diri yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.” Tegasnya.

“Pengawas dan konsultan nya kemana ini, ada apa ini ?.”  Cetusnya dengan nada penuh tanya.

“Saya meminta pihak disperkimtan segera memanggil pemborong pekerjaan yang terkesan amburadul tersebut. Hal ini jelas akan sangat merugikan anggaran belanja  pelaksanaan yang di duga melenceng dari spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya dan jelas akan sangat merugikan masyarakat.” Tutup Ozos seraya meminta ketegasan dinas terkait.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI