Kejari Karawang Sita Uang Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Di Tubuh PD Petrogas Persada, Kejari : Kami Akan Terus Kejar Alat Bukti

KARAWANG |infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri Karawang sita uang dengan nilai Rp. 101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah.

Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Uang yang disita berasal dari dividen perusahaan hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan langsung informasi ini dalam konferensi pers pada Senin sore, 23/6/2025, di Aula kantor Kejari Karawang.

Ia juga menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” Tegas Syaifullah.

Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Langkah ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Sebagai dasar hukum tambahan, penyitaan juga didukung Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana tersebut berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung.

Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ, dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” Ungkapnya.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G.

Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang.

Pencairan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” Tandas Kajari.

Kejaksaan menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan.

“Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” Jelasnya.

Kejari Karawang memastikan bahwa uang yang disita akan dikembalikan ke kas negara, setelah seluruh tahapan hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah.

“Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” Pungkasnya.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD di tingkat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal. Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan internal lainnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam sidang dakwaan mendatang.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI