KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan normalisasi drainase yang dikerjakan oleh CV Citra Agung yang berlokasi di RW 004 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat tuai kritik tajam Apep Nurhidayat S.H., selaku LBH LSM GMBI Karawang.
Diketahui proyek pemasangan Uditch tersebut memiliki volume Panjang = 172,80 M’ (U-Ditch) Ukuran 0,40 x 0,40 M’ dibiayai dari dana APBD tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 188.951.000, diduga dalam pelaksanaannya terindikasi lepas dari pengawasan dinas serta diduga tidak sesuai standar teknis dan RAB yang telah di tentukan.
Apep menyebut munculnya dugaan tersebut selain dari kurangnya pengawasan dinas terlihat pula pada pemasangan material Uditch yang terindikasi kurang optimal dan tanpa dasar ampar pasir.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak pengawas Dinas PUPR Kabupaten Karawang lebih objektif, tegas, dan transparan dalam pengawasan pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya.
“Kami meminta pengawas Dinas PUPR Kabupaten Karawang bisa lebih objektif, tegas dan transparan dalam pengawasan setiap proyek pekerjaan. Jangan hanya mengawasi saja tetapi tidak memberikan ketegasan aturan yang harus diterapkan. Intinya jangan iya iya saja.” Tegasnya, Sabtu (28/6/2025)
Menurut Apep, tindakan pihak dinas yang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait isu tertentu dapat memicu spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, pihak dinas seharusnya memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait isu yang menjadi perhatian publik.” Jelasnya.
“Kami juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk profesional saat menyikapi isu-isu dari media yang berkembang dengan bijak. Jangan hanya menghindar ketika dikonfirmasi terkait maraknya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar teknis dan banyaknya pengawasan yang gagal.” Tandasnya menegaskan.
“Kami berharap pihak pengawas dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Karawang dapat bekerja sama agar bisa tercapai tujuan bersama, yakni memberikan dampak positif dan kualitas yang maksimal untuk masyarakat sebagai penerima manfaat.” Terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi baik dari pihak Dinas PUPR Karawang dalam hal ini pengawas dan Bidang SDA ataupun dari pihak rekanan selaku pelaksana pekerjaan.
•Red/Ko

