KARAWANG |infokeadilan.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini merupakan sistem baru yang menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam proses penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diberlakukan di tahun ajaran 2025/2026.
Secara umum, SPMB bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi semua siswa, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki kebutuhan khusus. Selain itu, SPMB juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berikut beberapa poin penting tentang SPMB sebagai Pengganti PPDB.
Fokus pada pemerataan : SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang lokasi tempat tinggal atau kondisi sosial ekonomi.
Empat jalur penerimaan : SPMB menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi.
Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih adil, transparan, dan efisien, serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Namun sayang, ternyata sistem yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang lokasi tempat tinggal atau kondisi sosial ekonomi ini ternyata justru malah sebaliknya. Manfaatnya belum dapat dirasakan oleh sebagian masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang. Hal tersebut tentunya memicu kekhawatiran para orangtua/wali murid.
Pasalnya, di masyarakat justru banyak ditemukan dugaan dugaan yang ternyata membuat sebagian para orangtua/wali calon siswa mengeluh yang merasa kesulitan saat mendaftarkan anak anaknya ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
Dan yang lebih mengherankan lagi, banyak diantara mereka juga mengeluhkan tentang tidak diterimanya di sekolah yang ada di lingkungan desa/kelurahan sendiri, padahal jelas domisili dan tempat tinggalnya sama dalam satu wilayah.
Salah satu warga inisial (K) kepada media mengaku bahwa anaknya tidak diterima masuk ditahap pertama pendaftaran salah satu SMP Negeri yang ada di wilayahnya. Padahal tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah tersebut.
Ia juga menyebut, jarak tempuh ke sekolah SMP tersebut jika di hitung waktu, hanya sekitar 20 menit saja, karena memang tidak jauh.
“Saya heran pak, anak saya bisa sampai tidak di terima di pendaftaran awal. Padahal jarak ke sekolah itu dekat pak. Ya kalau di hitung waktu paling hanya 20 menit, karena memang ga jauh pak jaraknya.” Keluhnya.
Lebih lanjut K mengatakan, alasan anaknya tidak diterima di sekolah yang ditujunya itu karena surat keterangan Kartu Kelurga (KK). Namun, ia juga mengaku merasa heran atas tidak diterima anaknya daftar di sekolah tersebut.
“Kalau menurut informasi yang saya terima dari yang awal mendaftarkannya, itu alasannya karena Kartu Keluarga (KK). Ga tau secara jelasnya saya juga. Kan domisili sama, terus jaraknya juga ga jauh ke sekolah, tapi kenapa ko ga bisa keterima, ini kenapa dan bagaimana sih ini sebenarnya ?.” Ungkap K kepada media dengan nada penuh tanya, Minggu (29/6/2025).
Terpisah salah satu Kepala Sekolah SMP Negeri di Karawang ketika di komfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan panitia sekolah.
“Iya, nanti di tanyakan ke panitianya.” Jawabnya singkat dalam pesan Whatsap.
Tak lama kemudian Kepala Sekolah tersebut kembali memberikan jawaban pesan Whatsap. Diduga jawaban tersebut berasal dari pihak panitia sekolah, yang menjelaskan bahwa tidak usah merasa khawatir, karena itu akan secara otomatis masuk di jalur Raport.
“Jadi yang di zona merah tidak usah khawatir karena nanti akan otomatis masuk di jalur raport.” (Isi pesan Whatsap yang diteruskan)
Menanggapi hal ini, untuk lebih memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat, mereka berharap agar Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Karawang bisa mengevaluasi kembali terkait sistem yang digunakan agar pemanfaatanya bisa di rasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. **

