KARAWANG |infokeadilan.com – Polisi akhirnya mengungkap kronologi mengerikan di balik kematian Lusi Febriani warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri yaitu BP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (3/7/2025) siang, Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K., menjelaskan secara detail bahwa pembunuhan tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga yang mengarah pada tuduhan perselingkuhan.
“Pelaku sempat membawa pisau yang disembunyikan di balik celana dengan maksud utuk mengakhiri hidupnya sendiri di depan korban. Namun saat korban mencoba mencegah, pelaku justru emosi dan menyerang korban secara membabi buta.” Ungkap Kompol Rizky.
Lebih lanjut Kompol Rizky menjelaskan, pelaku menikam korban sebanyak 11 kali, mengenai bagian vital seperti leher, kepala, dada, lengan, dan perut.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mencoba bunuh diri dengan menusuk dadanya sendiri dan menyayat pergelangan tangan. Warga sekitar yang mendengar teriakan sempat datang dan menemukan korban sudah tak bernyawa, sementara pelaku dalam kondisi kritis dan masih menggenggam pisau.
“Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain sebilah pisau berlumuran darah, pakaian korban, selimut, serta dua buku nikah.” Terangnya.
“Ini adalah bentuk kekerasan ekstrem dalam lingkup rumah tangga yang harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak diam bila melihat tanda-tanda kekerasan di sekelilingnya,” Tutupnya.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
•Red

