Pengawasan Dipertanyakan, Proyek Jalan Karangpawitan–Purwamekar Diduga Kurangi Standar Konstruksi

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek peningkatan jalan Karangpawitan–Purwamekar di Kecamatan Karawang Barat kembali memantik sorotan tajam publik. Meski menyedot anggaran hingga Rp 189,47 juta dari APBD 2025, hasil pekerjaan di lapangan justru mengundang kecurigaan kuat soal mutu dan transparansi pelaksanaan.

Pantauan langsung di lokasi pada Kamis (10/7/2025) menunjukkan permukaan jalan yang baru saja diaspal tampak pucat, tipis, dan tidak menunjukkan kualitas standar proyek infrastruktur. Bagian pinggir jalan terlihat tidak padat dan mudah mengelupas hanya dengan tekanan ringan.

Namun sepertinya proses dan teknis dari proyek pengerjaan jalan Karangpawitan – Purwamekar tersebut diduga tidak mengutamakan aturan standarisasi yang telah di tentukan pemerintah, sehingga hasil dan tekstur di akhir pengerjaan tidak maksimal dan disinyalir tidak sesuai dengan kualitas.

Berikut adalah poin-poin penting dalam standar pengerjaan aspal/hotmix :

1. Bahan Baku :

Aspal : Harus memenuhi standar SNI 06-2434-1991 atau standar lain yang berlaku, memastikan kualitas dan karakteristik yang sesuai untuk perkerasan jalan.

Agregat : Harus bersih, keras, tahan lama, dan memiliki gradasi yang sesuai dengan jenis campuran yang digunakan, mengacu pada SNI 1737-1989.

Filler : Harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, seperti menggunakan kapur, semen, atau abu terbang dengan persyaratan lolos saringan 0,075 mm.

Kadar Air : Agregat harus memiliki kadar air rendah untuk memastikan daya rekat yang baik dengan aspal.

2. Proses Produksi :

Pemanasan : Bahan baku dipanaskan dalam drum dryer pada suhu yang sesuai, umumnya antara 145°C-150°C.

Pencampuran : Bahan baku yang telah dipanaskan dicampur dalam mixer sesuai dengan komposisi yang telah ditentukan.

Pengangkutan : Campuran beraspal panas harus segera diangkut ke lokasi pemasangan untuk mencegah pendinginan dan kontaminasi.

3. Pemasangan :

Persiapan Permukaan : Permukaan jalan yang akan dilapisi harus kering dan bersih dari segala kotoran.

Penyemprotan Perekat : Permukaan jalan disemprot dengan aspal perekat sebelum lapisan hotmix dihampar, dengan tingkat pemakaian yang terkontrol.

Penghamparan : Campuran beraspal panas dihamparkan menggunakan alat paver, memastikan ketebalan dan kelandaian yang sesuai.

Pemadatan : Campuran beraspal panas dipadatkan menggunakan mesin gilas (roller) untuk mencapai tingkat kepadatan yang optimal.

Finishing : Setelah pemadatan, tepi hamparan dirapikan dan dilakukan pengecekan akhir.

“Ini aspal pinggirannya nggak padat, dicokel juga gampang ngelupas, Pak,” Ungkap seorang pengendara motor dengan nada kecewa.

Warga sekitar pun menyampaikan kekhawatannya. Meski bersyukur jalan sudah diperbaiki, banyak yang meragukan daya tahan aspal yang terlihat dikerjakan asal-asalan.

“Kena hujan juga sudah kelihatan ringkih. Kalau begini, ya paling lama juga cuma beberapa bulan bertahan,” Ujar seorang warga yang saban hari melintasi jalur tersebut.

Foto : Papan plang informasi proyek pengerjaan jalan Karangpawitan-Purwamekar

Kejanggalan juga tampak pada waktu pengerjaan proyek. Meski papan informasi mencantumkan masa pelaksanaan selama 60 hari oleh CV Juanda Raya, sejumlah warga menyebutkan pengerjaan hanya berlangsung semalam dan dilakukan secara terburu-buru pada malam hari.

“Kayaknya malam doang kerjanya, tahu-tahu besok paginya udah beres. Aneh,” Ungkap warga lain.

Minimnya pengawasan dari pihak terkait membuat proyek ini dicurigai sebagai pekerjaan asal jadi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait temuan dan keluhan warga.

 

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI