KARAWANG |infokeadilan.com – Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga menjadi prioritas Polres Karawang. Menanggapi hal tersebut, berdasarkan informasi yang didapat jajaran kepolisian Polres Karawang dan Polsek Batujaya pada Jum’at (11/07/2025) di bawah pimpinan AKP. Ruslani, S.H. melalui Kanit Reskrim Aiptu Murtija bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area SPBU Batujaya Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H. menyampaikan, tindak kekerasan yang di lakukan di area SPBU Batujaya kepada korban berinisial S warga Kecamatan Pakisjaya yang mengalami dugaan penganiayaan saat sedang mengantre pengisian bahan bakar.
Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman antrean hingga berujung pada tindakan kekerasan oleh seorang pria tak dikenal.
“Kejadian berawal ketika korban tengah mengantre BBM sambil membalas pesan. Diduga, hal ini memicu emosi pelaku yang kemudian menyalip antrean. Saat korban mencoba kembali ke antrean semula, pelaku marah, mengancam, lalu melakukan penendangan dan penamparan terhadap korban.” Ungkap Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lecet pada pelipis mata kiri, kemerahan pada bola mata, luka lecet di leher kiri, serta nyeri pada kaki sebelah kanan akibat tendangan pria tak dikenal tersebut.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Batujaya langsung mendatangi lokasi kejadian dengan memeriksa langsung rekaman CCTV di area SPBU dan meminta keterangan saksi-saksi untuk mendampingi korban melakukan visum di RSUD Karawang, serta membuat Laporan Polisi guna menindaklanjuti proses penyelidikan.
Langkah-langkah penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk pengiriman SP2HP tahap pertama sebagai wujud komitmen pelayanan publik.
Ipda Cep Wildan, S.H. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diproses secara hukum.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada Polri. Segala bentuk tindakan anarkis atau main hakim sendiri tidak dibenarkan. Bila ada yang mengetahui informasi pelaku, silakan sampaikan ke Polsek Batujaya Polres Karawang.” Pungkasnya.
•Red

