KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi munculnya isu terkait dugaan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan di wilayah Purwasari. Pengurus K3S Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang gelar rapat koordinasi bersama para pengurus dan ketua Korwilcambidik, ketua PGRI dan para Kepala Sekolah seKecamatan Purwasari, Sabtu (19/7/2025).
Usai rapat, R. Saepudin Ketua K3S Kecamatan Purwasari mengungkapkan, bahwa menurutnya sejak turunnya Surat Edaran Gubernur dan Bupati Karawang tentang larangan adanya pungutan penjualan buku paket atau LKS, pihaknya telah menginformasikan hal itu ke para orang tua siswa.
“Perlu kami tegaskan, terkait dengan adanya Pungli dan penjualan buku paket atau LKS bahwa kami di satuan pendidikan wilayah kerja kecamatan Purwasari tanpa tunggu lama langsung mengadakan rapat khusus dengan Korwilcambidik, Ketua K3S, Ketua PGRI dan para Kepala Sekolah SeKecamatan Purwasari yang secara langsung menyepakati dengan menandatangani kesepakatan bersama bahwa tidak ada pungutan di sekolah.” Ungkapnya.
“Jadi tidak ada pungutan atau jualan di sekolah.” Timpalnya.
“Dan untuk buku LKS, seragam murid dan kebutuhan murid lainnya serta pelaksanaan SPMB tahun 2025 juga tidak ada pungutan.” Tambahnya.
Ia menegaskan, terkait dengan segala kebutuhan untuk siswa pihaknya tidak membebankan kepada orang tua siswa.
“Ya mengenai kebutuhan murid, kalau toh memang ada yang pakai LKS atau kebutuhan lain, pihak sekolah tidak ikut campur atau terlibat. Jadi itu kembali ke orangtua siswa masing masing. Kan tentang hal itu sekolah sudah di rapatkan bahwa kebutuhan untuk murid ya orangtua murid sendiri yang mengadakan.” Tandasnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, di sekolah sudah tidak ada lagi pungutan jenis apapun, walaupun adanya isu tentang dugaan jual beli buku LKS atau yang lainnya pihak sekolah tidak bertanggung jawab.” Pungkasnya menegaskan.
•Edi

