Polsek Cikarang Timur Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar Dan Dua Orang Kurir

BEKASI |infokeadilan.com – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 30 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, S.H., dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (28/7/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial W (alias Dol) dan S (alias Ryo) diamankan saat hendak mengedarkan narkotika di kawasan Cikarang Utara.

Penangkapan berawal dari kegiatan patroli malam yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Iptu Arnandha Hadi Pranata. Saat melintas di Jalan Raya Industri, Kampung Sempu Darusalam, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam.

Ia juga menjelaskan, setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menyisir tempat tinggal pelaku yang berada di kawasan Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti. Di kontrakan tersebut, polisi menemukan 20 paket sabu tambahan serta 4 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.

“Setelah mengamankan pelaku di lokasi pertama, kami segera lakukan penggeledahan ke tempat tinggal mereka dan berhasil menemukan barang bukti tambahan,” Ujar AKP Sugiharto, S.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

30 paket sabu dalam berbagai ukuran

1 unit timbangan digital

1 unit handphone

1 unit sepeda motor Honda Scoopy T-6922-XU

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan sabu berdasarkan perintah dari jaringan tertentu. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” Tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI