KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek revitalisasi Pasar Telagasari yang digagas oleh Pemerintah Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, memunculkan dinamika di tengah para pedagang. Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari menyampaikan penolakan atas rencana tersebut, dengan alasan belum adanya komunikasi yang terbuka dan menyeluruh antara pemerintah desa dan pihak pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, mengungkapkan bahwa proses perencanaan revitalisasi berjalan tanpa melibatkan para pedagang sebagai pihak yang paling terdampak. Ia menilai kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah desa telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
“Kami tidak menolak perubahan, tetapi kami menolak cara yang tidak melibatkan kami. Pemerintah desa seharusnya membangun komunikasi yang terbuka dan menjelaskan secara rinci rencana revitalisasi ini,” Tutur Wahid pada Senin (4/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Telagasari, Edi Sopyan, menjelaskan bahwa program revitalisasi dilatarbelakangi niat baik untuk meningkatkan kualitas pasar dan memberikan kenyamanan lebih kepada pedagang serta masyarakat sekitar. Ia membantah tudingan bahwa pemerintah desa menutup akses komunikasi dengan paguyuban.
Edi menyebutkan bahwa ketidakhadirannya dalam merespons surat audiensi dari paguyuban bukan disebabkan oleh pengabaian, melainkan karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
“Saya sedang dalam masa pemulihan sakit. Bukan berarti kami menutup pintu dialog. Ketika kondisi saya sudah memungkinkan, saya siap mengundang mereka untuk berdiskusi bersama,” Ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa proses revitalisasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah desa, katanya, telah mengantongi sertifikat hak milik atas lahan pasar, dan saat ini tengah mengurus kelengkapan perizinan seperti Amdalalin, UPL-UKL, serta IMB.
Edi juga menyampaikan bahwa banyak pedagang justru menyambut positif rencana ini. Hal itu terlihat dari antusiasme mereka untuk mendaftar sebagai calon penghuni kios baru yang akan dibangun.
“Sudah lebih dari 250 pedagang yang mendaftarkan diri. Ini membuktikan bahwa dukungan terhadap program ini cukup besar,” Ungkapnya.
Ia pun optimis bahwa keberadaan pasar yang lebih tertata dan modern nantinya akan mampu mendorong geliat ekonomi masyarakat. Letaknya yang strategis di tepi jalan utama dinilai sebagai peluang besar dalam menggerakkan sektor perdagangan lokal.
“Kami ingin menciptakan pasar yang tidak hanya bersih dan nyaman, tetapi juga mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi yang lebih produktif,” Tambah Edi.
Meskipun pelaksanaan revitalisasi akan tetap dilanjutkan, Edi memastikan bahwa pemerintah desa tetap membuka ruang dialog dan sangat menghargai setiap masukan yang datang, termasuk dari kalangan pedagang yang belum sepenuhnya sepakat.
“Saya memahami kekhawatiran sebagian pedagang. Namun saya yakin, melalui komunikasi yang baik, kita bisa menemukan solusi bersama demi kemajuan semua pihak,” Pungkasnya.
Transformasi pasar tradisional menjadi lebih representatif memang menjadi kebutuhan zaman. Namun demikian, partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan terutama mereka yang terdampak langsung adalah elemen penting yang tidak bisa diabaikan.
Diharapkan, proses dialog antara Pemdes Telagasari dan Paguyuban Pedagang dapat membuahkan hasil terbaik bagi keberlangsungan pasar dan kesejahteraan masyarakat.
•Agus Sofyan

