BEKASI |infokeadilan.com – Suasana tegang terjadi di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (11/08/2025), saat proses pembongkaran paksa lahan dan bangunan seluas 7.525 meter persegi yang disebut dilakukan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Aksi tersebut memicu perselisihan dan diduga melanggar hukum.
Bahkan, sempat terjadi aksi saling dorong ketika pihak tertentu hendak memutus aliran listrik di lokasi. Situasi baru dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian datang dan melerai kedua belah pihak.
Kuasa hukum keluarga almarhum Lim Cun Tiang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Di sini terjadi perencanaan pembongkaran tanah sengketa tanpa adanya dasar hukum. Kami sangat menyayangkan adanya perencanaan pembongkaran sepihak tanpa putusan dari pengadilan, jelas ini melanggar hukum,” Ujarnya.
“Kami akan tempuh jalur hukum bilamana pembongkaran ini terlaksana.” Tambahnya.
Sementara itu, Fajar, salah satu ahli waris keluarga almarhum Lim Cun Tiang lainnya, mengaku tindakan tersebut telah melukai perasaan keluarganya.
“Perencanaan pembongkaran ini telah menyakiti keluarga kami sebagai ahli waris yang sah juga. Apalagi listrik di rumah kami turut mau dicabut oleh oknum yang mengatasnamakan ahli waris,” ungkapnya.
“Jelas ini sangat melanggar hukum dengan adanya pembongkaran sepihak tanpa adanya persetujuan dari ahli waris keluarga kami.” Tegas Fajar.
•Wan

