Proyek Pekerjaan Pavingblok Di Dinas Pertanian Karawang Diduga Gunakan Bahan Tak Sesuai Spesifikasi

KARAWANG |infokeadilan.com  — Pemerintah Kabupaten Karawang tengah gencar melakukan pembenahan fasilitas infrastruktur, termasuk gedung-gedung perkantoran. Salah satunya, pekerjaan digedung Kantor Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Karawang yang saat ini sedang dilaksanakan, yakni pembenahan halaman kantor dengan pekerjaan Emplacement menggunakan pavingblok, Rabu (12/8/2025).

Sayangnya, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas lingkungan kerja tersebut justru menuai sorotan tajam dari warga lantaran diduga menggunakan bahan di bawah standar spesifikasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dan menyayangkan melihat kualitas material yang digunakan, padahal itu menggunakan anggaran yang tidak sedikit.

“Bahan yang dipakai seperti produksi rumahan, kasar, seratnya tebal, dan jauh dari kesan halus, dan ini diduga bukan kualitas yang layak untuk proyek pemerintah,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Tak hanya menyoroti kualitas bahan, warga juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari pihak terkait.

“Kalau pengawas PUPR benar-benar turun ke lapangan, mestinya bahan seperti ini langsung diganti, bukan dibiarkan. Bahkan ada yang retak dan patah tapi terlihat tetap dipaksakan dipasang,” Tambahnya.

Di lokasi pekerjaan, seorang pegawai yang ditemui mengaku pekerjaan baru berjalan beberapa hari, dengan mandor yang disebut jarang berada di lokasi. Ia juga membenarkan material yang digunakan adalah hasil industri rumahan.

“Ini rata pak. Kalau misalnya tidak rata, biasanya dipukul pakai palu kadang malah gampang patah. Kami hanya mengikuti arahan bos,” Ujarnya pasrah.

Berdasarkan data, proyek Emplacement Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang ini dikerjakan oleh CV Karya Jaya Utama dengan rincian :

No. Kontrak: 027.2/08.2.01.0021.26/KPA-BGN/PUPR/2025

Sumber Dana: APBD 2025

Tanggal Kontrak: 14 Juli 2025

Nilai Anggaran: Rp189.400.000,-

Sebagai informasi berdasarkan aturan Standar Pemasangan Paving Block (SNI 03-0691-1996)

Agar hasil pemasangan paving block berkualitas baik, awet, dan sesuai spesifikasi, terdapat ketentuan teknis yang seharusnya dipenuhi:

Kualitas Bahan

Paving block harus memiliki kuat tekan minimal 8 MPa untuk area pejalan kaki, dan minimal 12 MPa untuk area kendaraan. Permukaan rata, tidak retak, dan presisi ukuran.

Persiapan Lahan

Tanah dasar dipadatkan menggunakan stamper atau vibrator hingga mencapai kepadatan minimal 95% dari Modified Proctor.

Kemiringan dibuat sesuai rencana untuk menghindari genangan air.

Lapisan Pondasi Bawah (Base Course)

Menggunakan agregat kelas A setebal ±15–20 cm, dipadatkan merata.

Lapisan Pasir Alas

Pasir bersih, bebas lumpur, ketebalan 3–5 cm, diratakan dengan jidar kayu.

Pemasangan Paving Block

Dipasang rapat menggunakan pola yang sesuai desain. Tidak dipukul keras dengan palu besi, cukup palu karet untuk menghindari keretakan.

Pengisian Nat

Menggunakan pasir kering yang disapu hingga masuk ke sela-sela.

Pemadatan Akhir

Menggunakan compactor/vibrating plate dengan lapisan karpet karet agar permukaan tidak rusak.

Dengan aturan yang jelas dan anggaran yang tidak kecil, publik berhak menuntut transparansi dan kualitas terbaik dari setiap proyek pemerintah. Apalagi, infrastruktur yang dikerjakan asal-asalan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan citra pemerintah di mata rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak rekanan maupun pemborong belum memberikan keterangan resmi

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI