Pembangunan Penurapan Jalan Johar-Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

KARAWANG |infokeadilan.com  — Proyek pembangunan penurapan di ruas Jalan Johar–Rengasdengklok yang dikerjakan oleh CV Kencana menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan dana dari anggaran pemerintah ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan mengabaikan aturan konstruksi yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada proses pemasangan batu belah, terlihat material dipasang dalam kondisi tergenang air. Praktik ini dinilai berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan konstruksi, mengingat pemasangan seharusnya dilakukan di area yang kering dan bersih agar perekat dapat menempel maksimal.

Tak hanya itu, penggalian tanah untuk pondasi awal pun disinyalir tidak dilakukan secara optimal. Kedalaman pondasi yang menjadi bagian penting dari kekuatan struktur diduga tidak sesuai perencanaan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa volume tinggi penurapan tidak maksimal sebagaimana mestinya.

Foto : Papan informasi proyek

Sementara itu, saat dilokasi pekerjaan sejumlah pekerja tak memberikan keterangan terkait siapa pihak pemborong dan mandor pelaksana dilapangan.

Warga sekitar mengaku khawatir meski menggunakan penahan bambu yang ditancapkan sebagai penguat, namun kualitas pekerjaan tidak akan berpengaruh terhadap ketahanan konstruksi, apalagi mengingat fungsi penurapan yang vital untuk menahan longsor dan menjaga badan jalan.

“Sebagai masyarakat, saya mah ngucapin terima kasih pak. Tapi kalau pembangunanya awet mah tentu itu manfaatnya bisa bertahan lama. Kebanyakan kan bangunan bangunan sekarang mah belum juga setahun kadang suka ada yang sudah rusak atau roboh. Saya berharap sih bangunan ini bisa bertahan lama, supaya manfaatnya bisa terasa oleh masyarakat disini, apalagi ini turap untuk menahan beban jalan pak, tentunya harus kuat, jangan asal.” Ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Kencana maupun mandor pelaksana dilapangan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran spesifikasi tersebut.

 

•Chan/Red

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI