KARAWANG |infokeadilan.com – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan dua agenda Rapat Paripurna pada Jumat (15/8/2025) di Gedung Sidang DPRD Karawang. Paripurna pertama digelar pukul 08.00 WIB dengan agenda utama Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah serta kebijakan pemerintah pusat.
“Raperda ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan memberi kepastian hukum. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang krusial untuk pembangunan, namun harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak membebani masyarakat. Karena itu, perubahan ini kami harapkan menjadi pijakan yang lebih baik bagi tata kelola keuangan daerah Karawang ke depan,” Jelasnya.
Setelah agenda penetapan Raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua yakni mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Endang Sodikin menegaskan bahwa momentum HUT RI harus dijadikan refleksi bersama dalam membangun daerah.
“Pidato kenegaraan Presiden setiap tahun menjadi pengingat kita akan semangat persatuan dan gotong royong. Di Karawang, kami di DPRD berkomitmen menjaga sinergi dengan pemerintah daerah agar pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” Tambahnya.
Rapat Paripurna yang dihadiri jajaran pimpinan DPRD, anggota, serta perwakilan eksekutif daerah tersebut berjalan dengan khidmat. Dengan ditetapkannya Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini, DPRD Karawang berharap dapat memperkuat basis pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.**

