Askun Apresiasi Langkah MJ, Tapi Ingatkan Agar Tidak Buat Opini Liar

KARAWANG |infokeadilan.com – Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH, MH., mengapresiasi langkah MJ, seorang pemborong asal Cikarang, yang melaporkan sejumlah pejabat Pemkab Karawang ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen proyek pekerjaan.

“Saya apresiasi laporan MJ. Kalau merasa dirugikan, silakan lapor, karena itu memang hak warga negara,” Ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Senin (18/8/2025).

Namun demikian, Askun menyoroti pernyataan MJ yang dianggapnya terkesan membentuk opini liar dengan menyebut inisial sejumlah pejabat Pemkab Karawang, termasuk AAR yang merujuk pada Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Menurut Askun, tudingan tersebut bisa menimbulkan preseden buruk bagi kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh. Terlebih, Asep Aang baru menjabat Sekda pada tahun 2024, sementara proyek yang dipersoalkan MJ terjadi pada awal 2023.

“Kalau memang merasa tertipu, ya seharusnya MJ mengejar calo proyek yang merugikannya, bukan malah membangun opini liar yang justru mencoreng nama baik pejabat maupun Pemkab Karawang,” Tegasnya.

Askun bahkan menantang MJ untuk berbicara secara terbuka.
“Kalau memang maksudnya Sekda Asep Aang, sebut saja namanya. Tapi pertanyaannya, apakah MJ pernah bertemu langsung dengan Asep Aang ? Kalau hanya lewat perantara, tafsir bisa berbeda. Apalagi Asep Aang baru menjabat Sekda tahun 2024,” Ujarnya.

Pertanyakan Motif Laporan MJ

Askun juga mengaku sudah mengetahui bahwa MJ sebelumnya pernah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi MJ kembali melapor ke Polda Jabar.

“Saya juga tidak tahu kenapa harus lapor lagi ke Polda. Apakah ini ada kaitannya dengan Pasal 184 KUHAP soal barang bukti yang belum terpenuhi? Padahal proses hukum di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri itu sama saja, semua punya SOP,” Jelasnya.

Menurutnya, bisa saja laporan MJ di Polda nanti dikembalikan ke Polres Karawang.

Soroti Etika Pengacara MJ

Lebih jauh, Askun juga mempertanyakan sikap pengacara MJ yang disebut-sebut melakukan komunikasi langsung dengan Sekda setelah laporan resmi dibuat di Polda Jabar.

“Kalau sudah lapor, biarkan saja proses hukum berjalan. Kenapa malah komunikasi dengan Sekda? Jadi motif laporan ini sebenarnya apa? Kalau begini caranya, saya pribadi malu sebagai sesama lawyer,” Sindir Askun.

Ia menegaskan, bila MJ ingin menuntut ganti rugi, maka yang harus diusut adalah pihak yang memberi pekerjaan atau menerima uang dari MJ.

“Ya, harusnya MJ minta pertanggungjawaban ke calonya, bukan menyebut beberapa pejabat yang akhirnya merusak nama baik pemerintahan,” Tambahnya.

Desak Sekda dan Pejabat Lain Melapor Balik

Askun juga mendorong Sekda Asep Aang beserta pejabat lain yang namanya disebut untuk melaporkan balik MJ, bila tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Kalau tuduhan ini tidak terbukti, saya menekankan agar Sekda segera melaporkan balik. Jangan dibiarkan, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Karawang,” Tegasnya.

Ingatkan OPD Agar Tidak Asal Beri Proyek

Selain itu, Askun mewanti-wanti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang agar lebih selektif dalam memberikan paket pekerjaan. Menurutnya, seharusnya proyek lebih banyak diberikan kepada pengusaha lokal Karawang yang dinilai tidak kalah kompeten.

“Masih banyak pemborong di Karawang yang mumpuni. Selama ini proyek pemda banyak dikerjakan orang luar Karawang. Karena tidak ada komunikasi yang baik, akhirnya muncul persoalan hukum seperti ini,” Tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MJ telah melaporkan sejumlah pejabat Pemkab Karawang ke Polda Jabar dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam laporan itu, MJ menyebut beberapa inisial pejabat, di antaranya AAR, FJ, WJ, MM, dan lainnya.

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI