KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan? adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023-2024
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga miliaran rupiah.
Sedikitnya ada 48 penyedia jasa pelaksana Rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang yang masuk dalam temuan BPK. Meski sebagian besar sudah dikembalikan, namun hingga tahun 2025 masih tersisa kelebihan bayar sebesar Rp 500 juta lebih.
Temuan ini pun memantik sorotan publik. Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab terjadinya kelebihan bayar yang berulang.
Askun: “Itu Uang Negara, Harus Dikembalikan”
Pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian (Askun), menegaskan bahwa kelebihan bayar tersebut tetap harus dikembalikan oleh para pelaksana karena bersumber dari uang negara.
“Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar Rutilahu yang dikerjakan 48 penyedia jasa. Awalnya miliaran rupiah, kini tersisa Rp500 juta lebih. Apapun ceritanya, uang itu harus dikembalikan karena itu uang negara,” Ucap Askun kepada awak media, Jumat (22/8/2025).
Askun menyebut proses pengembalian telah dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Karawang, khususnya Seksi Datun, karena sebelumnya memang sudah ada kerja sama antara Pemda Karawang dan Kejari terkait pemulihan kerugian negara.
“Seksi Datun sudah memanggil mereka dan ada itikad baik dari pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar,” Jelas Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.
Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas PRKP
Namun, Askun juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PRKP yang membuat persoalan kelebihan bayar kerap terjadi.
“Pengawasan mandul dan perhitungannya tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan seperti ini bukan kali pertama terjadi di Dinas PRKP. Kasihan kepala dinasnya, sementara bawahan yang kerjanya enggak benar,” Ujarnya.
Askun mendesak Bupati Karawang dan pimpinan Dinas PRKP untuk mengevaluasi para penyedia jasa yang terlibat temuan BPK.
“Saya minta bagi yang belum lunas jangan lagi diberi pekerjaan, apapun bentuknya di Dinas PRKP, sebagai efek jera agar hal ini tidak terulang,” Tegasnya.
Dugaan Pinjam Bendera CV
Lebih jauh, Askun juga menyinggung adanya dugaan praktik pinjam pakai perusahaan (CV) oleh oknum pemborong dalam proyek Rutilahu.
“Pertanyaannya, pernah enggak dinas bertemu langsung dengan pemilik perusahaan? Jangan-jangan CV itu hanya dipinjam namanya. Kalau ada kelebihan bayar, pemilik CV yang disalahkan, padahal bukan mereka yang mengerjakan,” Ungkapnya.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berpotensi tindak pidana.
“CV itu tidak boleh dipinjam pakai apapun alasannya. Bila benar ada modus seperti itu, lalu perusahaan-perusahaan ini masih dapat pekerjaan di tahun 2025, berarti ada siluman berdasi di baliknya,” Pungkas Askun.
•Agus Sofyan

