JAKARTA |infokeadilan.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, Dimas Wahyu, memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri terkait adanya Laporan Informasi/Dumas yang dilayangkan mantan Pemeriksa Pajak Kanwil Jakarta Timur, Minardi, bersama kuasa hukumnya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LI/64/VI/Res.1.19/2025/DITTIPIDUM tertanggal 3 Juni 2025, dan menuding Dimas Wahyu melakukan dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.
Pemeriksaan berlangsung di Unit IV Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025) sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan agenda pengambilan keterangan oleh dua orang penyidik.
Namun, kepada awak media, Dimas Wahyu menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat pelapor seharusnya bersifat laporan kepolisian, bukan sekadar Dumas/Laporan Informasi.
“Seharusnya laporan ini bersifat laporan kepolisian, bukan Dumas atau laporan informasi. Kalau memang pelapor punya bukti-bukti yang kuat, mestinya dibuat laporan resmi. Saya pertanyakan keprofesionalan Polri dalam proses pemeriksaan ini,” Ungkap Dimas Wahyu, Senin (25/8/2025).
Selain menjabat sebagai Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu juga dikenal sebagai Kepala Badan Penerangan dan Pers DPP Organisasi Advokat PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia). Ia menilai banyak pertanyaan dari penyidik yang justru tidak dilandasi bukti kuat terkait aduan yang ditujukan kepadanya.
Lebih jauh, Dimas mengingatkan bahwa dirinya juga pernah melaporkan Minardi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan identitas, serta harta kekayaan tidak wajar.
“Kami akan melakukan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. Minardi. Selanjutnya, kami juga akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya,” Tegas Dimas Wahyu.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Mabes Polri.
•Her/R.S
Sumber: DPD AWIBB

