Bapenda Karawang Luncurkan Program Keringanan Pajak: Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Program ini mencakup penghapusan denda pajak daerah serta diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Program tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” Ujar Sahali, Rabu (27/8/2025).

Selain diskon PBB-P2, kebijakan ini juga mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan berbeda sesuai tahun pajak:

Tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda

Tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda

Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda

Sejak tahun 2023, Pemkab Karawang juga telah melaksanakan stimulus pajak berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang memiliki lahan sawah di bawah tiga hektare, dan program tersebut tetap berlaku tanpa batas waktu.

Sahali menegaskan, program keringanan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak maupun secara online untuk mempermudah masyarakat.

Kebijakan ini dituangkan dalam dua Keputusan Bupati Karawang, yakni:

Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah

Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” Tegas Sahali.

 

•Red

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI