KARAWANG |infokeadilan.com – Aktivitas cut and fill (pematangan dan penimbunan lahan) yang diduga menjadi modus galian C di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, kini menjadi sorotan publik.
Dari hasil pantauan dan investigasi awak media, warga sekitar mengeluhkan kegiatan tersebut yang diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Selain menimbulkan polusi debu dan ketidaknyamanan, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi yang seharusnya dipasang secara terbuka. Warga pun masih bertanya-tanya siapa pelaksana kegiatan dan apa tujuan dari pematangan lahan tersebut.
Hasil penelusuran awak media menyebutkan bahwa pemilik aktivitas cut and fill tersebut merupakan pihak yang cukup berpengaruh di desa setempat. Namun, persoalan ini semakin rumit lantaran diduga berkaitan dengan konflik kepentingan bersama penguasa daerah.
Menyikapi hal itu, Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Tatang Obet menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya soal cut and fill berbalut modus galian C yang diduga belum berizin, melainkan adanya praktik pemanfaatan untuk penarikan retribusi secara tidak resmi hingga dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Karawang terhadap investor.
“Dugaan pemerasan ini sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, penyetoran uang dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Pemkab Karawang, bahkan dilakukan di luar jam operasional, yaitu tengah malam. Jika benar demikian, bank tersebut bisa saja tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegas Obet, Rabu (3/9/2025).
Ia menyayangkan tindakan oknum pejabat maupun oknum pegawai bank yang justru merugikan investor dan masyarakat.
“Preman di jalan diberantas karena dianggap menghambat investasi, tetapi justru muncul preman berdasi,” Ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Obet berharap Gubernur Jawa Barat KDM serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan perbuatan melawan hukum ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan wajib memenuhi sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur kewajiban pemanfaatan ruang sesuai tata ruang dan perizinan lingkungan.
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Mengharuskan adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi proyek yang berdampak pada lingkungan.
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Pematangan Lahan.
Menyatakan setiap kegiatan cut and fill harus dilaksanakan dengan perencanaan teknis, pengawasan, serta pemasangan informasi proyek yang terbuka kepada publik
Jika aktivitas ini terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
•Agus Sofyan

