Pekerja Proyek Rp 1,3 Miliar di SMKN 1 Tirtamulya Diduga Tak Gunakan APD dan Tak Penuhi K3

KARAWANG |infokeadilan.com  – Proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 1 Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD 2025 tersebut diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan pengaman lainnya. Mereka hanya mengenakan rompi seadanya, bahkan ada yang bekerja di atas perancah bambu tanpa pengaman memadai.

Padahal, proyek bernilai kontrak Rp 1,3 miliar ini tercatat dikerjakan oleh CV. Berkah Putera Karta selaku penyedia jasa, dengan CV. Arba sebagai konsultan pengawas. Adapun masa pelaksanaan tercatat selama 90 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 6 Agustus 2025.

Praktik kerja tanpa APD ini jelas bertentangan dengan aturan K3 yang seharusnya menjadi standar dalam setiap kegiatan pembangunan, terlebih dengan besarnya nilai proyek yang bersumber dari uang rakyat.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja pengawasan yang dilakukan pihak terkait, khususnya konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Kepala SMKN 1 Tirtamulya menyebutkan bahwa pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat dari pembangunan tersebut.

“Sekolah hanya menerima kunci ketika bangunan sudah selesai. Terkait teknis pengerjaan maupun pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan konsultan dan penyedia jasa,” Ungkap Kepala Sekolah, Rabu (3/9/2025).

Hingga berita ini diturunkan, mandor lapangan dan pihak penyedia jasa maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 dalam proyek pembangunan ruang praktik siswa tersebut.

 

•Ed

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI