Proyek Revitalisasi SMPN 3 Tirtajaya Disorot, Bongkaran Material Diduga Dijual Sepihak

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek revitalisasi dan renovasi ruang kelas di SMPN 3 Tirtajaya kini menuai sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan material bongkaran bangunan lama menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya dari Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya.

Ketua Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, Ade Suryana, mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim di lapangan menemukan adanya indikasi pihak sekolah memperjualbelikan material bekas bongkaran ruang kelas kepada pihak ketiga.

“Dari pengakuan salah seorang guru SMPN 3 Tirtajaya, material bongkaran tersebut dijual seharga Rp 4 juta. Informasi yang kami terima, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar pekerja pembongkaran, sementara sisanya disebut-sebut akan dipakai untuk pembangunan toilet,” jelas Ade, Kamis (4/9/2025).

Padahal, lanjut Ade, pembongkaran bangunan lama merupakan tanggung jawab penuh pelaksana proyek, bukan lagi urusan pihak sekolah. Ia menegaskan, jika sekolah ingin memanfaatkan hasil bongkaran, ada mekanisme resmi yang wajib ditempuh.

Hal senada disampaikan Sunu Adi Wijaya, bagian aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. Dikutip dari Narasikita.com, Sunu menegaskan bahwa sekolah penerima program revitalisasi maupun renovasi tidak memiliki kewenangan menjual material bongkaran secara sepihak.

“Sekolah wajib menginventarisasi seluruh sisa bongkaran. Barang tersebut bisa digunakan untuk perbaikan kerusakan lain, atau dijual dengan mekanisme resmi. Proses penilaian harus melibatkan dinas PUPR dan Disdikpora, kemudian dilakukan lelang sederhana. Hasilnya wajib masuk ke kas daerah sebagai PAD. Jadi sekolah tidak boleh seenaknya menjual material bongkaran,” tegas Sunu.

Ade pun menambahkan, jika memang ada penjualan material bekas bongkaran, maka sekolah seharusnya terlebih dahulu mengurus izin bongkar dan membuat laporan inventaris. Tanpa prosedur tersebut, maka potensi kebocoran kas daerah sangat mungkin terjadi.

“Kalau hasil penjualan bongkaran material tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, ini jelas berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. Sekolah tidak boleh bertindak sepihak,” pungkas Ade.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI