Oknum Kabid PSU DPRKP Karawang Diduga Menghindar Dari Awak Media

KARAWANG |infokeadilan.com – Upaya awak media untuk meminta konfirmasi terkait regulasi dan penjelasan PSU kepada salah satu pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang kembali menemui jalan buntu.

Kamis (11/9/2025) pagi, awak media datang ke DPRKP untuk mewawancarai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Umum (Kabid PSU) DPRKP Karawang di kantornya. Namun, saat berpapasan di lingkungan kantor, oknum Kabid PSU tersebut justru tampak menghindar dengan berjalan cepat meninggalkan awak media.

“Maaf, saya terburu-buru, Pak,” Ucap singkat oknum Kabid PSU DPRKP sebelum berlalu.

Sebelumnya, nomor WhatsApp awak media juga sudah diblokir oleh pejabat yang bersangkutan. Tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya sikap menghindar dari konfirmasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab seorang pejabat pemerintah.

Sebagaimana diketahui, seorang aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat publik memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, termasuk memberikan keterangan kepada pers. Sebab, jabatan mereka dibiayai oleh pajak rakyat. Sikap menutup diri dan menghindar dari media tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat publik yang baik.

Perlu diingat, keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, setiap badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Sikap pejabat yang diduga memblokir komunikasi dan menghindar dari media jelas bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

 

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI