BEKASI |infokeadilan.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni: SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024, SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari – Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes, MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakannya tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan aturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa.
“Kami berharap, ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa maupun perangkat desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, melainkan benar-benar untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya, Kamis (11/9/2025).
•Wan

