Peradi Karawang Pertanyakan Legalitas Bank BJB Terima Setoran Pajak Dini Hari

KARAWANG |infokeadilan.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, kembali menyoroti standar operasional prosedur (SOP) Bank BJB. Kritik itu muncul setelah adanya informasi bahwa bank pelat merah tersebut menerima setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT VSM senilai lebih dari Rp1 miliar pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Askun sapaan akrab Asep Agustian menilai praktik penerimaan setoran di luar jam operasional menimbulkan pertanyaan besar.

“Apakah sesuai aturan Bank BJB menerima setoran pada waktu dini hari? Jika tidak dibenarkan, berarti ada pelanggaran. Lalu, apa sanksi atas pelanggaran tersebut?” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Lebih jauh, Askun menyinggung soal perlakuan khusus.

“Kalau memang dibenarkan, berarti siapapun, termasuk saya, berhak menyetor kapan saja pagi, siang, malam, bahkan dini hari sekalipun,” sindirnya.

Menurutnya, meski uang tersebut baru tercatat ke kas resmi pada hari kerja berikutnya, tetap ada potensi risiko yang tidak bisa diabaikan.

“Bagaimana jika saat itu terjadi tindak kriminal seperti perampokan, atau uang yang disetor ternyata palsu?” tegasnya.

Atas kondisi ini, Asep Agustian mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengevaluasi Bank BJB, baik di tingkat pusat maupun cabang. Ia menilai kritik yang selama ini disampaikan kerap diabaikan.

“Ada apa dengan semua ini? Apakah pimpinan Bank BJB merasa kebal hukum dan tidak mengenal etika?” pungkasnya.

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI