KARAWANG |infokeadilan.com – Dugaan tindak kekerasan oleh seorang guru SMPN 5 Karawang kembali memantik perhatian publik. Seorang siswi kelas 7C berinisial NF mengaku mengalami trauma hingga enggan masuk sekolah setelah diduga dijambak oleh gurunya sendiri, ADM, saat kegiatan senam berlangsung.
Rapat klarifikasi yang digelar di ruang Kepala SMPN 5 Karawang pada Senin (22/9/2025), yang seharusnya menjadi ruang mendengar suara korban, justru berjalan di luar harapan. Alih-alih membedah dugaan tindak kekerasan yang dialami siswi tersebut, rapat malah lebih banyak menyoroti soal hitung-hitungan absensi siswa.
Menanggapi hal ini, Putra Agustian, S.H, C.L.A., Auditor Hukum, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah penanganan kasus. Ia menegaskan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi siswa, bukan sebaliknya.
“Sekolah dan guru seharusnya melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah tindak kekerasan, serta memberikan sosialisasi dan psikoedukasi kepada siswa maupun guru. Dengan cara ini, kesadaran dan pemahaman akan pentingnya mencegah kekerasan dapat meningkat,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, Putra mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, guru yang melakukan kekerasan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin mengajar juga bisa dijatuhkan oleh instansi terkait.
“Guru yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi administratif. Keluarga korban dapat mengajukan pengaduan ke KPAI, lembaga perlindungan anak, maupun Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus ini,” sambungnya.
Menutup pernyataannya dengan dorongan agar pihak sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait benar-benar serius menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, perlindungan terhadap anak adalah kewajiban bersama yang tidak boleh diabaikan.
•Jaong

