KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek pembangunan pagar di SDN Kutakarya I Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp 141.920.000,- kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Adlan Mandiri tersebut berdasarkan kontrak nomor 027.03.PPK/SPK/10341776000-MUSRENBANG/PENDAS/IX/2025 yang ditandatangani pada 3 September 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan menemukan indikasi bahwa pekerjaan tersebut minim pengawasan dari konsultan. Bahkan, menurut sejumlah warga sekitar, mandor lapangan jarang hadir di lokasi proyek, sehingga dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Salah seorang pekerja saat di temui awak media dilokasi saat di tanya terkait pengawasan pada Selasa (23/9/2025) mengatakan, bahwa belum ada yang datang ke lokasi pekerjaan, baik dari pengawas konsultan dilapangan maupun pengawas dari dinas.
“Kalau pada saat awal pekerjaan akan dimulai mah ada pak mandornya. Pekerjaan mah sudah lima hari sih pak, belum ada datang lagi tuh pak sampai hari ini juga, mungkin masih sibuk di lokasi pekerjaan yang lain.” Jawabnya singkat.
Sementara itu salah satu warga menyampaikan kekhawatirannya akan kualitas dan daya tahan dari hasil pekerjaan tersebut.
“Kami sering lihat pekerja jalan sendiri tanpa arahan mandor. Kadang pekerja seperti bingung mengatur pekerjaan. Kalau begini, takutnya hasil dari kualitas dan ketahanan pagar tidak kuat atau cepat rusak alias tidak tahan lama,” Ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Keluarga Besar Jurnalis Karawang Bersatu (JKB) Heri Pramika menyayangkan kinerja pihak konsultan, dalam hal ini mandor pelaksana dilapangan. Menurutnya bahwa proyek dengan anggaran dari pemerintah seharusnya mendapat pengawasan ketat.
“Uang ratusan juta bukan jumlah kecil, apalagi ini untuk sekolah, sudah seharusnya ada kontroling dari pihak terkait, terlebih dari pengawas lapangan yaitu pengawas dari konsultan dan mandor lapangan setidaknya selalu hadir untuk memberikan arahan arahan terkait bagaimana teknis pekerjaan yang akan dilaksanakan agar hasilnya maksimal dan bisa bertahan lama,” Tandasnya.
“Lebih pentingnya, jangan sampai pengawasan tersebut hanya berdasarkan komunikasi via udara. Bukankah lebih baik dan lebih tepat jika pengawasan itu dilaksankan dengan secara turun langsung ke lokasi pekerjaan ? Jika memang dalam pelaksaan pengawasan tersebut hanya berdasarkan komunikasi via udara, apakah akan tau jika ada penyimpangan atau kecurangan dari proses teknis pekerjaan ? Cobalah profesional dalam menjalankan tugas.” Tegasnya.
Dilain Pihak, sampai berita ini ditayangkan mandor pelaksana lapangan belum bisa memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait munculnya dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar pembangunan pagar SDN Kutakarya I ini bisa dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis, sehingga bermanfaat jangka panjang bagi lingkungan sekolah dan anak-anak didik.
•Red

