KSM dan TFL Tegaskan Proyek SPALD-S Tanjung Mekar Sesuai RAB, Kelurahan Pastikan Tak Ada Pungutan Liar

KARAWANG | infokeadilan.com – Polemik terkait proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Dusun Telukmungkal, RT 04/RW 11, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

TFL Hadad menegaskan bahwa kondisi bangunan yang sempat beredar di publik tidak bisa dijadikan ukuran kualitas pekerjaan. Hal ini lantaran proyek masih dalam tahap penyelesaian atau finishing.

“Masih ada tahapan perapihan dan pengecatan. Jadi jangan terburu-buru menyimpulkan pekerjaan ini asal-asalan. Semua proses ada tahapannya,” ujar Hadad, didampingi Ketua KSM Tanjung Mekar, pada Minggu (21/9/2025).

Hadad juga menegaskan, seluruh material bangunan yang digunakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan pemerintah. Jika ada kekurangan atau temuan di lapangan, akan segera dilakukan penyesuaian pada tahap finishing.

“Intinya, material yang digunakan tetap mengikuti aturan dan standar teknis yang berlaku. Kami tidak asal-asalan, semua jelas acuannya,” tegasnya.

Program SPALD-S yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi ini awalnya ditujukan untuk 25 Kepala Keluarga (KK). Namun, setelah melalui rembuk warga, jumlah penerima manfaat diperluas menjadi 36 KK. Langkah ini diambil agar lebih banyak masyarakat yang kurang mampu bisa merasakan manfaat program berupa jamban sehat dan septic tank.

Menanggapi isu pungutan liar sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu serta dugaan pekerja yang tidak dibayar, baik KSM maupun pendamping lapangan dengan tegas membantah pernah menginstruksikan hal tersebut.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu, kami akan telusuri agar jelas duduk perkaranya. Kami tidak pernah memerintahkan adanya pungutan, apalagi menelantarkan pekerja,” ucap Hadad.

Senada dengan itu, Kepala Kelurahan Tanjung Mekar, Adi Kusumah memastikan bahwa program SPALD-S berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pungutan liar yang dibebankan kepada masyarakat.

“Program ini murni bantuan dari pemerintah untuk masyarakat. Tidak ada pungutan biaya apapun. Saya mengapresiasi kerja KSM dan TFL yang sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Justru program ini sangat membantu warga kami agar memiliki sanitasi yang lebih layak,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Suryana, salah seorang warga penerima manfaat, juga menyampaikan rasa syukur atas program tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah. Program ini sangat membantu, apalagi bagi masyarakat yang sebelumnya tidak punya jamban sehat dan septic tank di rumah,” tuturnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, KSM, TFL, dan Kelurahan Tanjung Mekar berharap pemberitaan terkait proyek SPALD-S bisa lebih berimbang, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang pelaksanaan program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan lingkungan warga.

 

•Ko/Red

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI