Pemkab Karawang Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar dan Bahu Jalan, Pelanggar Akan Ditertibkan

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.11.33/1590/Dishub tentang larangan parkir kendaraan di trotoar, bahu, maupun badan jalan. Kebijakan ini ditegaskan guna menciptakan ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Karawang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Karawang, Ade Syafrudin, menjelaskan bahwa trotoar merupakan ruang aman khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan ataupun berjualan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Trotoar adalah ruang aman bagi pejalan kaki. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor dan pemilik toko, agar tidak memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan sebagai area parkir. Hal ini demi menghormati hak pejalan kaki sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tegas Ade.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penindakan secara bertahap terhadap pelanggaran.

•Dishub telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik toko di sepanjang Jalan Tuparev, karena sebagian besar kendaraan yang terparkir di pedestrian jalan tersebut merupakan milik karyawan toko.

•Tahapan awal dimulai dari imbauan hingga arahan sebelum masuk ke tahap penertiban langsung.

•Jika pelanggaran terus berlanjut, Dishub akan melakukan penertiban di lapangan.

•Dalam pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk mendukung penertiban.

Surat edaran ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan terciptanya ketertiban lalu lintas di Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Menurutnya, tertib lalu lintas berarti jalan yang aman, nyaman, dan lancar untuk semua pengguna jalan.

 

•Red

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI