XTC Kembar 911 Karawang Sesalkan Sikap Dinas Kesehatan yang Abaikan Surat Audiensi Soal Temuan BPK

KARAWANG | infokeadilan.com – Keluarga Besar XTC Kembar 911 Karawang menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang hingga kini belum memberikan jawaban resmi terkait surat audiensi yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Ketua XTC Kembar 911 Karawang, Yusep Satriana, menilai lambannya respon tersebut mencerminkan kurangnya profesionalitas pejabat publik dalam melayani aspirasi masyarakat.

“Kami sudah melayangkan surat audiensi secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga hari ini, tidak ada jawaban tertulis ataupun kepastian jadwal dari pihak Dinas Kesehatan. Respon kepala dinas yang terkesan mengabaikan justru menunjukkan sikap yang tidak profesional,” tegas Yusep, Senin (29/9/2025).

Adapun surat audiensi yang dilayangkan XTC Kembar 911 Karawang berfokus pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024, dengan nilai yang disebut cukup fantastis. Menurut Yusep, hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera mendapatkan penjelasan terbuka dari Dinas Kesehatan.

“Temuan BPK itu menyangkut penggunaan anggaran publik. Sudah seharusnya pihak Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi resmi, karena transparansi adalah bagian dari kewajiban pejabat publik,” lanjutnya.

Yusep menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan kepastian informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, XTC Kembar 911 Karawang mendesak agar Dinas Kesehatan segera memberikan jawaban resmi.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan langkah lain yang lebih tegas, tetap dalam koridor hukum. Harapan kami, Dinas Kesehatan bersikap terbuka dan profesional demi kepentingan masyarakat Karawang,” pungkas Yusep.

 

•Febri/Jaong

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI