Bupati Karawang Tegaskan Pengembang Perumahan Wajib Pusatkan Fasum dan Fasos di Satu Titik

KARAWANG |infokeadilan.com – Persoalan minimnya ketersediaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan perumahan masih menjadi keluhan utama masyarakat Karawang. Tidak sedikit warga yang telah tinggal puluhan tahun di perumahan, namun tetap menghadapi keterbatasan fasilitas penunjang seperti sekolah, posyandu, sarana ibadah, hingga taman bermain.

Menanggapi hal tersebut, seperti dikutip di akun IG miliknya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata ruang perumahan. Ia menyampaikan bahwa mulai ke depan, pengembang perumahan tidak boleh lagi memisah-misahkan Fasum dan Fasos di berbagai lokasi.

“Semua harus difokuskan di satu titik sehingga luasan lahannya menjadi representatif untuk Pemda bisa membangun pelayanan dasar seperti sekolahan, layanan kesehatan, posyandu, hingga taman bermain. Hal ini tidak boleh lagi tercecer seperti sebelumnya,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, Beliau juga menuturkan bahwa aturan baru akan memperkuat pengajuan siteplan perumahan melalui Peraturan

Dengan melibatkan Dinas PUPR serta Dinas PRKP. Nantinya, aturan ini akan mengikat komposisi 60:40 khusus bagi lokasi Fasum dan Fasos agar benar-benar terpusat, menyatu, dan terpadu. Dengan begitu, luas lahan yang ada bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik yang memadai.

“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan warga perumahan tidak lagi kesulitan mendapatkan fasilitas publik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pengembang perumahan untuk tetap menunaikan kewajiban mereka, termasuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan, saluran air, jembatan, hingga sarana ibadah.

“Kami tidak ingin ada lagi warga yang mengalami kesulitan akibat tidak adanya fasilitas penunjang. Semua pengembang wajib bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban mereka,” tegas Bupati menutup pernyataannya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap ke depan seluruh kawasan perumahan dapat lebih tertata, layak huni, dan memberikan kenyamanan serta kebermanfaatan bagi masyarakat.

 

•Her/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI