KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.391.275.981,- kini menuai sorotan. Pasalnya, dari hasil pantauan di lapangan, para pekerja proyek tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, sehingga dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu merupakan pekerjaan pembangunan standar bangunan gedung negara sederhana di SMKN Purwasari (4 ruang). Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut berada di Jl. Karangsari, Pedes Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, dengan nomor kontrak 1548/SPK/MK.1.02.0064/KCD-WIL-IV/2025, ditandatangani pada 11 September 2025.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Berkah Putera Karta sebagai penyedia jasa, dan diawasi oleh PT. Wahyu Kencana Sembilan selaku konsultan pengawas, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Namun, meski nilai proyek mencapai lebih dari satu miliar rupiah, pemandangan di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Para pekerja terlihat bekerja di atas ketinggian tanpa helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa standar keselamatan kerja tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek ini.
Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat proyek pendidikan semestinya menjadi contoh dalam penerapan disiplin dan keselamatan kerja, bukan justru seolah menyepelekan aturan dasar K3 yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada R (inisial), pihak pemborong sekaligus pemenang tender proyek, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon juga tidak direspons.
Sejumlah pihak publik pun mulai angkat suara. Mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Wilayah IV, serta instansi pengawasan proyek, untuk turun langsung memeriksa kondisi di lapangan dan memastikan penerapan standar K3 berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau proyek sebesar itu saja tidak memperhatikan keselamatan pekerja, lalu bagaimana tanggung jawab pihak penyedia dan pengawasnya? Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena kelalaian,” ujar perwakilan Keluarga Besar Jurnalis Karawang Bersatu, Sabtu (4/10/2025).
Masyarakat berharap agar penggunaan dana publik bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar transparan, akuntabel, dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada unsur pembiaran terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
•Edi

