BEKASI |infokeadilan.com –
Perusahaan jasa bengkel bubut milik CV. Lestari Raya Indah yang beralamat di Jalan Kampung Gandaria, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan. Aktivitas perusahaan tersebut disebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Tanjungbaru, Dudu Sumbali, SH, saat ditemui awak media membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menandatangani atau menerima laporan perihal izin lingkungan dari perusahaan tersebut.
“Saya bicara apa adanya, selama dua periode saya menjabat, belum pernah ada permohonan atau tanda tangan izin lingkungan dari CV. Lestari Raya Indah. Silakan saja buka usaha, tapi tempuh dulu perizinannya. Selama ini mereka terkesan tidak menghargai keberadaan pemerintah desa,” tegasnya, Minggu (5/10/2025)
Sementara itu, Ozos, selaku Tim Investigasi LSM Sniper Indonesia, menyayangkan sikap perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban perizinan lingkungan.
“Dari hasil penelusuran kami, CV. Lestari Raya Indah kuat dugaan belum memiliki izin lingkungan yang sah. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan operasional tanpa izin resmi,” ungkap Ozos.
Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 40, yang menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan syarat utama untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Lebih jauh, Ozos juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam penggunaan air tanah tanpa izin resmi. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), setiap pihak yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan membayar Pajak Air Tanah (PAT).
“Mengambil atau menggunakan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sanksinya bisa berupa denda administratif, pidana, pembekuan izin usaha, hingga kewajiban ganti rugi,” tegasnya.
Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Lestari Raya Indah ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait, agar dilakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, penting bagi setiap pelaku usaha mematuhi regulasi lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan keselamatan masyarakat sekitar.
•wan

