Diduga Difitnah di Media Sosial, Ketua RW di Cilamaya Wetan Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG |infokeadilan.com
Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, berinisial HA, secara resmi melaporkan akun media sosial Facebook berinisial KN ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan akun KN di grup Facebook Karawang Info (Karin) dan Kuliner Fashion Cilamaya yang menyinggung dugaan praktik suap untuk memperoleh pekerjaan di gerai Mie Gacoan Cilamaya. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya permintaan uang antara Rp5 juta hingga Rp 7 juta, yang dikaitkan dengan oknum RW setempat.

Atas beredarnya unggahan tersebut, HA merasa dirugikan dan menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Ia menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait proses perekrutan kerja di Mie Gacoan. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saya. Oleh karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar kebenarannya dapat dibuktikan secara terang,” ujar HA usai membuat laporan di Polres Karawang, Rabu (15/10/2025).

Dalam proses pelaporan, HA didampingi oleh tim kuasa hukumnya: Asep Denda Triana, S.H., Saeful, S.H., Yoga Juliansyah, S.H., dan Wahyudi, S.H.
Para kuasa hukum menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional, mengingat konten yang disebarkan melalui media sosial telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Asep Denda Triana, S.H.

Pihak Polres Karawang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses klarifikasi serta penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, unggahan yang menjadi dasar laporan diketahui telah tersebar luas dan menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan warganet.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di dunia maya. Bijak bermedia sosial menjadi hal penting agar tidak terjerat hukum maupun merugikan pihak lain akibat penyebaran informasi yang belum tentu benar.

 

•Her/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI