Diduga Ada Permainan Oknum, Sertifikat Warga Sukamulya Tak Kunjung Di Serahkan

BEKASI |infokeadilan.com — Aroma dugaan permainan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menyeruak ke permukaan.
Kisah yang menimpa seorang warga bernama Arsikem menjadi potret buram dari program nasional yang sejatinya bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis, cepat, dan transparan.

Alih-alih memperoleh kepastian hak atas tanah, keluarga Arsikem namun justru diduga malah terjebak dalam pusaran persoalan administrasi yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022.

Satu Bidang Tanah, Dua Kali Muncul dalam Data PTSL

Andri, anak Arsikem, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan keluarganya.

“Orang tua saya mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak 2022, tapi sampai sekarang nggak pernah keluar. Setelah saya telusuri, ternyata berkas yang sama muncul lagi di tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal, berkas tahun 2022 katanya sudah jadi dan sudah ada surat ukurnya,” ungkapnya, Jum’at (17/10/2025).

Menurutnya, panitia PTSL Desa Sukamulya dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif.

“Setiap saya tanya, nggak ada yang bisa kasih jawaban pasti. Selalu saling lempar tanggung jawab. Ada apa ini sebenarnya?” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran ditemukan bahwa alas hak tanah berupa kuitansi jual beli atas nama Ibu Romlah digunakan untuk tujuh bidang tanah berbeda, masing-masing atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem.

“Enam nama lain sudah terbit sertifikatnya, hanya Arsikem yang belum. Semua persyaratan sama, tapi kenapa cuma satu yang ditahan ?” ujarnya heran.

Jejak Aneh dan Dugaan Penyerahan Sertifikat di Rumah Oknum

Tak tinggal diam, Andri berupaya meminta kejelasan kepada Kepala Desa Sukamulya, Suardi.

“Iya, nanti akan kami telusuri lagi. Saya coba koordinasi dengan panitia PTSL sebelumnya,” jawab Suardi singkat saat dikonfirmasi.

Langkah penelusuran kemudian berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, di mana Andri bertemu dengan Rian, salah satu anggota tim yuridis PTSL Desa Sukamulya.

“Berkas atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Sekarang sedang kami proses pembatalan. Bisa ajukan lagi di program berikutnya atau lewat pendaftaran mandiri. Kemungkinan besar sertifikat 2022 ada di tangan panitia desa waktu itu,” ungkapnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar sertifikat tahun 2022 sudah terbit, mengapa tidak pernah diserahkan kepada pemohon ?

Dugaan semakin menguat bahwa ada oknum panitia desa yang menyimpan atau bahkan menyerahkan sertifikat secara tidak resmi, sebab enam sertifikat lain disebut-sebut tidak diambil melalui jalur resmi, melainkan diserahkan di rumah salah satu pegawai desa.

AKPERSI Desak Audit Terbuka: “Jangan Ada yang Berlindung di Balik Program Nasional”

Menanggapi kisruh tersebut, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, angkat bicara. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa.

“Kalau satu warga terkatung-katung sejak 2022 sementara yang lain lancar, itu sudah cukup alasan untuk curiga ada permainan. Jangan ada yang berlindung di balik nama program nasional,” tegas Subur.

Ia mendesak BPN Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi terbuka terhadap panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan 2024.

“Kami minta penelusuran total. Kalau memang ada unsur manipulasi data, penahanan berkas, atau penggelapan sertifikat, itu sudah masuk ranah pidana. Harus dibuka ke publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. Program PTSL itu hak rakyat, bukan ladang bancakan bagi oknum. Bila perlu, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Transparansi Diuji, Publik Menunggu Langkah Nyata

Kasus yang menimpa Arsikem kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan BPN Kabupaten Bekasi dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di program PTSL.

Publik menanti langkah konkret apakah pihak berwenang akan menindak tegas oknum yang bermain di balik sertifikat rakyat, atau kembali menutup mata terhadap penyimpangan yang mencoreng nama program nasional.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI