Tragedi di Sawah Cibuaya: Warga Meninggal Akibat Sengatan Listrik, Camat Himbau Pihak PLN Segera Tertibkan Penggunaan Listrik di Sawah

KARAWANG |infokeadilan.com – Seorang warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di areal pesawahan pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 07.30 WIB. Korban diketahui bernama Bapak Sahlim.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden tragis ini terjadi di areal pesawahan milik Sdr. Amad. Diduga, Sdr. Amad lupa mematikan aliran listrik yang digunakan untuk mengendalikan hama tikus di sawahnya.

Camat Cibuaya, Ahmad Mustopa, menyatakan bahwa mediasi antara pihak keluarga korban dan Sdr. Amad telah berjalan dengan baik. Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan melakukan tuntutan. Sementara itu, Sdr. Amad bersedia membantu biaya pemulasaraan jenazah dan tahlilan.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Kami telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan alhamdulillah berjalan dengan lancar,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Camat juga menyoroti bahwa kejadian serupa bukan pertama kalinya terjadi di wilayahnya. Ia menekankan bahwa keselamatan nyawa manusia jauh lebih berharga daripada sekadar menjaga areal sawah dari hama tikus.

“Kami sangat prihatin karena ini bukan kejadian pertama. Satu nyawa tidak sebanding dengan apapun. Oleh karena itu, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk berkoordinasi dengan PLN agar menertibkan dan/atau melarang penggunaan listrik rumah tangga untuk keperluan di sawah.” tegasnya.

Tak hanya itu Camat juga meminta kepada pihak PLN untuk segera membuatkan surat edaran terkait larangan dan sanksi menggunakan arus listrik yang diduga ilegal hanya demi membuat jebakan hama tikus.

Menurutnya hal itu perlu di tegaskan agar jangan sampai kejadian serua kembali terulang di masa mendatang.

Lebih lanjut, Camat menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menerbitkan surat edaran yang berisi himbauan dan/atau larangan penggunaan listrik untuk persawahan.

“Kami akan berupaya secepat mungkin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan listrik di sawah. Kami juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai langkah preventif,” jelasnya.

Camat Ahmad Mustopa berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.

 

•Jaong

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI