Pengawasan Molor ! Proyek Rutilahu di Karawang Diduga Bermasalah dalam Aspek Teknis, Administratif, dan Transparansi Publik

KARAWANG | Infokeadilan.com – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang tengah dilaksanakan di Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,tetapi pada pelaksanaanya timbul persoalan yang mana nantinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pengawasan proyek berbasis bantuan sosial. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah tersebut justru menghadirkan sejumlah permasalahan serius, mulai dari keterlambatan pembayaran upah kerja hingga dugaan penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Rabu 29 Oktober 2025

Keluhan datang dari beberapa pekerja di lapangan yang mengaku belum menerima uang muka kerja, padahal pembangunan sudah berjalan beberapa hari. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia bersama dua rekannya sudah mulai bekerja namun belum mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan awal dari pihak pelaksana.

“Sudah tiga hari kami kerja, tapi belum juga ada pengawas dari dinas maupun mandor pelaksana yang datang. Saya masih menunggu kedatangan mandor karena belum juga diberi uang muka. Total ada tiga pekerja, dengan borongan upah sebesar lima juta rupiah. Biasanya dalam proyek Rutilahu, saat pembangunan pondasi dimulai, sudah diberikan DP (uang muka). Tapi sekarang sudah beberapa hari kerja, belum ada upah sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa.

Selain persoalan upah kerja, temuan di lapangan juga memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan bahan material. Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan alat sigmat, diketahui bahwa besi yang digunakan untuk sloof dan cincin pengikat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Besi sloof yang seharusnya berukuran 10 mm hanya berukuran 7,82 mm, sementara cincin pengikat yang seharusnya berdiameter 6 mm ternyata hanya berukuran 3,42 mm dan jarak cincin satu kecincin lainya berjarak 37 cm .

Kondisi tersebut tentu mengindikasikan adanya penurunan mutu dalam konstruksi bangunan yang dapat berpengaruh terhadap kekuatan dan ketahanan rumah hasil program Rutilahu tersebut. Ketidaksesuaian ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pelaksana proyek serta lemahnya fungsi pengawasan di lapangan.

Kinerja pengawas dari pihak dinas maupun pihak ketiga juga disorot. Hingga beberapa hari setelah proyek dimulai, belum terlihat adanya pengawasan aktif di lokasi. Padahal, pengawas berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk dalam hal penggunaan material dan penyaluran dana kerja.

Minimnya pengawasan ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dan lemahnya pengendalian mutu proyek. Hal tersebut dapat berdampak pada hasil akhir bangunan yang tidak layak huni, bahkan berpotensi membahayakan penerima manfaat program Rutilahu apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Selain itu, persoalan transparansi informasi publik juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang secara jelas mencantumkan sumber anggaran, besaran nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan oleh tim media, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh hasil yang jelas. Salah satu pihak yang dikenal sebagai mandor pelaksana proyek, bernama Ucil, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak memberikan tanggapan maupun respon apa pun.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan tanggung jawab pelaksana dalam menjalankan kegiatan pembangunan. Padahal, keterbukaan informasi dari pihak terkait sangat penting guna menjawab berbagai dugaan dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan teknis serta prinsip akuntabilitas publik.

Kurangnya transparansi ini membuat masyarakat sulit untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya proyek. Padahal, setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara wajib diumumkan secara terbuka agar publik dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik menilai bahwa proyek Rutilahu di Desa Labanjaya terindikasi tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran teknis dan administratif dalam kegiatan pembangunan rumah layak huni tersebut.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI