KARAWANG |infokeadilan.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rencana pelarangan operasional truk over dimension over loading (ODOL) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan, banyak warganet yang mengkritik kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa larangan ini akan berdampak negatif pada perekonomian masyarakat menengah ke bawah, terutama para buruh dan sopir truk.
Reaksi pedas dari warganet membanjiri kolom komentar di akun TikTok @opiniplus.com, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap mata pencaharian mereka.
Menanggapi kontroversi ini, Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH. MH, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpendapat bahwa larangan truk ODOL merupakan kebijakan yang “aneh”, mengingat para pengguna truk juga membayar pajak dan berhak menggunakan jalan yang dibangun dari uang rakyat.
“Saya rasa ini kebijakan yang kurang tepat. Kenapa pemerintah (Dedi Mulyadi) khawatir jalan cepat rusak oleh truk ODOL? Jalan itu dibangun dari pajak yang dibayar masyarakat. Banyak kebijakan larangan dari KDM yang menimbulkan polemik. Saya katakan, KDM ini makin ke sini makin tidak konsisten,” ujar Asep Agustian kepada Opiniplus.com, Sabtu (1/11/2025).
Kebijakan yang Kurang Pertimbangan
Asep Agustian menduga bahwa kebijakan ini kurang dikaji secara mendalam, terutama mengenai dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini hanya merupakan ide pribadi Dedi Mulyadi tanpa diskusi yang memadai dengan legislatif dan dinas terkait.
“Saya menduga ini adalah kebijakan personal dan spontanitas dari Dedi Mulyadi. Sama seperti kebijakan kontroversial sebelumnya, seperti larangan study tour sekolah yang merugikan pengusaha pariwisata,” katanya.
Menurutnya, gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi cenderung otoriter, dengan kebijakan yang diambil sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Padahal, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek.
Pembatasan Jam Operasional Lebih Efektif
Asep Agustian menekankan bahwa jika tujuannya adalah mengurangi kerusakan jalan dan kecelakaan, seharusnya pemerintah membatasi jam operasional truk ODOL, bukan melarangnya secara total. Misalnya, membatasi operasional truk ODOL hanya pada pukul 17.00 WIB hingga 03.00 WIB, atau melarangnya beroperasi pada hari libur.
“Seharusnya pengawasan yang diperketat oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Truk dengan tonase berlebih yang dilarang beroperasi, bukan melarang semua truk ODOL. Karena mereka juga memiliki hak karena membayar pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat kecil yang bekerja sebagai buruh dan sopir, meskipun sasaran utamanya adalah kendaraan industri dan pertambangan.
“Sopir juga tidak ingin membawa muatan berlebih karena risiko kecelakaan tinggi. Tapi mereka hanya menjalankan perintah perusahaan. Seharusnya, Dedi Mulyadi memperketat pengawasan, bukan melarang operasional truk ODOL secara umum,” jelasnya.
Potensi Gelombang Protes
Asep Agustian berharap Dedi Mulyadi membatalkan kebijakan larangan truk ODOL ini, karena ia yakin akan ada gelombang protes dari masyarakat jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Ia meminta Dedi Mulyadi untuk melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada masyarakat kecil.
“Saya yakin jika kebijakan ini tetap diberlakukan, akan ada aksi demonstrasi dari para sopir truk ke Gedung Sate,” tutupnya.
Perbedaan utama dalam naskah ini terletak pada penggunaan sinonim dan perubahan struktur kalimat untuk menghindari pengulangan kata dan frasa yang sama. Namun, inti dari pernyataan Asep Agustian tetap dipertahankan.
•U.S/Red

