Fitri Melinda, Anggota DPRD Karawang, Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Dawuan Barat

KARAWANG |infokeadilan.com – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Golkar, Fitri Melinda, S.Sos, melaksanakan reses di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sebagai bagian dari agenda rutin di daerah pemilihan (Dapil 5) yang meliputi Cikampek, Kotabaru, Banyusari, Jatisari, dan Tirtamulya, Sabtu (1/11/2025).

Reses yang berlangsung di Aula Desa Dawuan Barat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk PJ Kades Ari Maulana, SKM, Sekdes Wahyu, unsur BPD, perangkat dusun, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta staf Desa Dawuan Barat.

Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara anggota dewan dan warga, di mana aspirasi terkait pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dapat disampaikan secara langsung.

Fitri Melinda menekankan komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal, meskipun waktu reses yang tersedia terbatas. “Meskipun hanya memiliki waktu satu minggu untuk turun ke dapil, kami tetap berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat sebanyak mungkin,” ujarnya.

Dalam reses tersebut, keluhan yang paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan pemerataan pembangunan, infrastruktur yang belum memadai, serta masalah stunting. Fitri menjelaskan bahwa program ketahanan pangan dan swasembada telah menyasar Posyandu sebagai upaya pencegahan stunting, namun hasilnya membutuhkan waktu.

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan bahwa banyak proposal pembangunan untuk tahun 2025 yang belum dapat disetujui karena terkendala masalah administrasi dan legalitas.

“Bukannya ditolak, tetapi belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Proposal tersebut masih bisa diajukan kembali pada tahun 2026,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengajuan proposal harus melalui mekanisme Bappeda dan masuk dalam APBD, sehingga pencairan anggaran baru dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.

“Dengan keterbatasan dana, kami harus memprioritaskan usulan yang paling mendesak. Namun, aspirasi masyarakat tetap dibuka setiap awal tahun,” jelasnya.

Fitri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terikat pada aturan pusat dan provinsi, sehingga sistem penganggaran tidak dapat diubah secara sepihak.

“Meskipun ada keterbatasan waktu dan kemampuan, kami tetap berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sebisa mungkin,” tutupnya.

 

•Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI