BEKASI |infokeadilan.com – Peredaran minuman keras (miras) yang semakin merajalela di Kabupaten Bekasi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu berbagai dampak negatif.
Menanggapi isu tersebut, seorang Auditor Hukum yang ditemui di kantornya pada (4/11/2025) angkat bicara.
Maraknya keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari kurangnya pengawasan terhadap peredaran miras, mendorong Auditor Hukum untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras.
Putra Agustian, S.H, C.L.A, selaku Auditor Hukum, menekankan pentingnya penerbitan Perda ini sebagai langkah konkret untuk menekan angka permasalahan yang timbul di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya meminta Pemkab Bekasi bersikap serius serta segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tentunya melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Saat ini, Kabupaten Bekasi belum memiliki Perda khusus yang mengatur peredaran miras. Peraturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2009. Namun, Auditor Hukum mengingatkan bahwa kondisi Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sangat berbeda.
“Masa jadi kalah sama tetangga sebelah yang sudah punya Perda bahkan sudah di perbarui, lah Kabupeten Bekasi cuma hanya sekedar wacana dari tahun 2018, terus mau sampai kapan berwacana?” ucapnya dengan nada prihatin.
Auditor Hukum juga meminta Pemkab Bekasi untuk menyadari dampak negatif dari kurangnya kontrol terhadap peredaran miras, termasuk peningkatan angka kriminalitas. Hal ini juga diakui oleh Camat Tambun Utara beberapa waktu lalu.
H. Najmudin, Camat Tambun Utara, mengungkapkan bahwa wilayahnya menempati urutan ketujuh sebagai daerah dengan tingkat permasalahan sosial yang cukup tinggi.
“Berdasarkan data Pemkab Bekasi, sepanjang 2025 terdapat 127 kasus sosial di Kecamatan Tambun Utara,” jelasnya.
•Jaong

