Gempar, U-Ditch Karawang Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Askun : “Ini Pengkhianatan Uang Rakyat”

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Sukaraja Jayalaksana, Nagasari, Karawang Barat, senilai Rp880 juta dari APBD 2025, kembali menyulut amarah publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Madu Segara ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tanpa pengawasan ketat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek dengan Nomor Kontrak: 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 ini dikerjakan di saluran yang masih tergenang air dan berlumpur. U-Ditch tetap dipasang tanpa pengeringan dan persiapan lantai kerja yang layak.

Pengamat kebijakan publik, Asep Agustian (Askun), mengecam keras dugaan kelalaian ini.

“Ini bukan sekadar teledor, ini pengkhianatan terhadap uang rakyat! Jika pejabat teknis di Bidang SDA PUPR Karawang tutup mata, publik patut curiga,” tegasnya, Selasa (10/11/2025)

Askun menuding Bidang SDA yang dipimpin Dr. Aries gagal mengawasi proyek ini. “Katanya era bersih, tapi kok faktanya proyek amburadul begini? Kalau tidak becus mengawasi, lebih baik mundur!” serunya.

Lebih lanjut, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Dr. Aries.

“Jangan biarkan pejabat yang hanya pandai teori tapi lemah pengawasan menduduki jabatan strategis. Saya juga meminta APH, termasuk Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, dan unit Tipikor, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek ini,” tambahnya.

Askun juga mengingatkan bahwa proyek yang dikerjakan asal-asalan bisa menjadi penyebab bencana di kemudian hari. “Uang rakyat bukan bahan percobaan! Jika pejabatnya diam, maka mereka bagian dari masalah,” tegasnya.

Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi, mandor proyek bungkam, pelaksana proyek menghilang, dan pihak dinas hanya memberikan jawaban normatif. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa integritas dan pengawasan yang memadai.

 

•Tim infokeadilan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI