Proyek Pembangunan TPT Dana Kelurahan Tunggakjati Mencuat, Diduga Lepas Pengawasan dan Dinilai Langgar Aturan

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek yang didanai oleh Dana Kelurahan (Dakel) Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam. Awak media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait transparansi dan akuntabilitas.

Kejanggalan pertama yang mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pada Minggu (9/11/2025. Papan ini seharusnya memuat informasi penting seperti sumber anggaran, volume pekerjaan, dan detail proyek lainnya. Ketiadaan informasi ini menimbulkan spekulasi mengenai transparansi proyek.

Namun setelah dilakukan konfirmasi lebih mendalam kepada pihak terkait, tak berlangsung lama papan informasi proyek pekerjaan nampak terpampang dilokasi pekerjaan pada Senin (10/11/2025) siang.

Ironisnya, proyek ini diduga tumpang tindih dengan pembangunan turap yang sebelumnya telah dikerjakan oleh PJT (Perusahaan Jasa Tirta). Tumpang tindih ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan proyek yang kurang matang dan potensi pemborosan anggaran.

Lebih lanjut, pembangunan yang menggunakan Dana Kelurahan ini disinyalir menyalahi aturan. Kepala Kelurahan Tunggakjati, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh mulai dari penentuan titik lokasi, pengawasan, hingga tanggung jawab, justru dinilai terkesan tertutup.

Saat dihubungi melalui seluler pada Selasa (10/11/2025), Kepala Kelurahan menjawab, “Iya kang nanti kami evaluasi. Besok kita ceklok bareng ya. Lokasi tembok penahan tanah tersebut menurut kelompok tani. Baik kang maaf.” Ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai peruntukan titik lokasi yang belum tersentuh pembangunan di saluran air tersebut, ia memilih untuk diam.

Menanggapi hal ini, A. Mu’in, seorang tokoh pemuda yang juga merupakan pengurus Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, menyayangkan. Menurutnya, dana kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menyoroti kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kelurahan dalam penunjukan titik lokasi awal dan pengawasan proyek itu sepenuhnya ditangan Kepala Kelurahan. Ia menduga adanya unsur penyimpangan dan pembiaran.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penyimpangan ini. Dana Kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah disalahgunakan atau tumpang tindih dengan proyek yang sudah ada,” tegas A. Mu’in.

Ia menambahkan, “Jika ini merupakan pekerjaan pembangunan, seharusnya dikerjakan dari dasar, yaitu adanya penggalian. Jika ini adalah pekerjaan perawatan, maka wajar jika dikerjakan di atas penurapan yang sudah ada oleh PJT. Kalau memang akan membangun, seharusnya di titik lokasi yang baru yang belum dibangun. Kenapa harus ditumpang tindihkan di situ? Teknis dan aturan yang mana yang digunakan?” Ungkapnya dengan penuh tanya.

Terkait dengan munculnya dugaan tersebut, pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kejanggalan-kejanggalan ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana kelurahan mereka digunakan dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

•U.Supriyadi/Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI