Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemda Karawang, Tuntut Kenaikan Upah dan Penghapusan Sistem Pemagangan

KARAWANG |infokeadilan.com – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang pada Rabu siang, (12/11/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan di sekitar area perkantoran Pemda Karawang.

Massa buruh datang dengan membawa delapan tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pusat. Tuntutan-tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran dan harapan para pekerja terkait kondisi kerja dan kesejahteraan mereka.

Dalam orasinya, seorang perwakilan buruh, menyatakan beberapa tuntutan yang diungkapkan.

“Kami di sini menuntut hak-hak kami sebagai pekerja. Sistem pemagangan harus dihapuskan karena hanya merugikan kami. Kami juga menuntut kenaikan upah yang layak untuk tahun 2026, setidaknya 10 persen, agar kami bisa hidup dengan layak di tengah biaya hidup yang terus meningkat.” Ungkapkan.

Adapun delapan tuntutan yang disuarakan oleh massa buruh meliputi:

1. Penghapusan Sistem Pemagangan dan Pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025: Buruh menuntut agar sistem pemagangan yang dianggap merugikan pekerja dihapuskan, serta mendesak pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemagangan.

2. Penetapan Kenaikan Upah Tahun 2026 Sebesar 10 Persen: Massa aksi menuntut kenaikan upah yang signifikan untuk tahun 2026, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh.

3. Pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Industrialisasi Desa: Buruh juga menyuarakan pentingnya reforma agraria untuk pemerataan kepemilikan lahan dan pembangunan industrialisasi di desa-desa untuk menciptakan lapangan kerja.

4. Mewujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Berbasis Kerakyatan: Tuntutan ini menekankan pentingnya akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

5. Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing dan Kontrak: Sistem kerja outsourcing dan kontrak dianggap tidak memberikan kepastian kerja dan merugikan buruh, sehingga mereka menuntut penghapusannya.

6. Penolakan Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Apa Pun: Buruh menolak segala bentuk PHK yang dianggap tidak adil dan merugikan pekerja.

7. Penciptaan Lapangan Kerja Formal untuk Menyerap Pengangguran: Massa aksi mendesak pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal guna mengurangi angka pengangguran.

8. Pembatalan Kenaikan Tunjangan bagi Anggota DPRD Kabupaten Karawang: Tuntutan ini mencerminkan ketidaksetujuan buruh terhadap kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Perwakilan buruh berharap tuntutan mereka dapat segera direspons oleh pemerintah daerah dan pusat demi perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan buruh di Karawang.

 

•A.R/Jale

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI