Perebutan Kekuasaan DKM Di Mesjid Agung Karawang Picu Konflik Terbuka, Begini Kata Askun

KARAWANG |infokeadilan.com – Konflik perebutan kursi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali mencuat ke permukaan, memicu ketegangan struktural yang mengkhawatirkan. Dua agenda besar, Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU, dijadwalkan bersamaan pada Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di Masjid Agung Syekh Quro Karawang, menandakan puncak perseteruan ini.

Benturan jadwal ini bukan sekadar kesalahan koordinasi, melainkan cerminan dari perebutan pengaruh dan legitimasi yang mempertontonkan dualisme kepemimpinan DKM di hadapan publik.

Asep Agustian, Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, dengan nada geram menuding pihak lawan “terlalu berambisi” menjadi Ketua DKM. Ia menantang pihak yang meragukan keabsahan kepengurusan H. Zeni Zaelani untuk mencabut SK DKM sebelumnya atau menggugat SK DKM yang mereka pegang.

Kemarahan Askun meluas hingga menyoroti kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang dianggap gagal menjaga kemakmuran dan persatuan jemaah masjid. Ia menyinyalir adanya keberpihakan Kemenag kepada pihak yang diklaim sebagai Ketua DKM yang sah karena di-SK-kan oleh Bupati. Askun mendesak Pemerintah dan Kemenag untuk bertanggung jawab menetralisir dan menyatukan kembali jemaah yang terpecah belah.

Sementara itu, Nachrowi, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, menegaskan pihaknya tidak akan mengalah. Ia mengklaim Pelantikan Pengurus telah dijadwalkan jauh hari dan melibatkan agenda Pemerintah Daerah, termasuk penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ. Nachrowi menegaskan bahwa semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani, dan menawarkan solusi agar Istighotsah Kubro PCNU dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PCNU Karawang terkait konflik ini.

 

•A.Sofyan/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI